Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Salah satu terdakwa perkara dugaan korupsi pembebasan lahan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Akhmad Rizaldy, meninggal dunia, Ahad (3/9/2023). Sebelum berpulang, Rizaldy sempat membuat heboh Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan pengakuannya bahwa ada oknum jaksa dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang menerima suap miliaran rupiah dalam kasus pembebasan lahan bendungan tersebut.
Kabar meninggalnya Akhmad Rizaldy dibenarkan anggota tim Penasihat Hukumnya PH Raudhah. “Iya, benar Rizaldy sudah berpulang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (4/9/2023).
Menurut Raudhah, Rizaldy meninggal dunia Ahad sekitar pukul 16.00 Wita akibat penyakit yang dideritanya selama ini. Sebelum menghembuskan nafas terakhir, Rizaldy sempat ditangani dokter di UGD Rumah Sakit Suaka Insan Banjarmasin.
Dikatakan, Rizaldy mengidap Tuberkulosis (TBC). ‘’TBC-nya akut. Terus asma dan ada penyakit jantung juga,” kata Raudhah.
Baca Juga: Tanpa seijin Orang Tua Nikahi Anak Dibawa Umur, Pria asal Ponorogo Dilaporkan ke Polisi
Jenazah Akhmad Rizaldy langsung dibawa ke rumah duka yang berada di Kecamatan Lokpaikat, Kabupaten Tapin, pada Ahad malam.
“Rencananya dikuburkan di Kandangan, di Sungai Kudung, Kambang Basar,” ujar Raudhah.
Kabar meninggalnya Rizaldy juga dibenarkan pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Teluk Dalam Banjarmasin. “Iya benar,” kata Kepala Sub Seksi Registrasi Lapas Teluk Dalam Fitriadi, Senin (4/9/2023).
Namun, dia belum dapat menjelaskan terkait penyebab pasti meninggalnya tahanan titipan tersebut. Dia mengarahkan untuk menanyakannya lebih lanjut ke bagian Kesehatan Lapas Teluk Dalam.
Rizaldy diketahui menjalani penahanan di Lapas Teluk Dalam Banjarmasin dengan status tahanan titipan Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca Juga: Operasi Zebra Intan 2023 Sasar 7 Pelanggaran Lalu Lintas
Pria yang berstatus PNS atau Guru SD di Desa Pipitak Jaya, Kabupaten Tapin, itu terlibat dalam kasus gratifikasi pembebasan lahan proyek Bendungan Tapin bersama dua terdakwa lainnya. Perkaranya masih bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan register perkara Nomor 20/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bjm.
Dalam persidangan Rizaldy cukup vokal. Dia mengungkit adanya dugaan keterlibatan oknum mafia tanah, baik yang berada di kejaksaan maupun Badan Pertanahan Nasional.
Dia memprotes karena oknum jaksa dan BPN yang ikut menikmati uang hasil pembebasan lahan miliaran rupiah itu tak disentuh hukum. “Mana keadilan di negeri ini. Oknum jaksa yang selalu memberikan arahan jawaban pertanyaan saat di BAP penyidik dan BPN yang terlibat dan ikut menikmati, kenapa tidak tersentuh hukum. Jangan kan jadi terdakwa saksi saja tidak dihadirkan,” ucapnya.
Baca Juga: Polda Kalsel Gelar Operasi Zebra Intan 2023, Ini 7 Sasaran Penindakan
Seusai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (31/8/2023) lalu, Rizaldy juga sempat menebar ancaman akan terus membongkar perkara ini dengan membuat laporan ke Ombudsman dan pihak terkait ke pusat.
Jaksa penuntut umum menjatuhkan tuntutan kepada Rizaldy selama 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Dan harus membayar denda Rp600 juta dengan ketentuan apabila tidak bisa membayar maka diganti kurungan badan 3 tahun.
Dua terdakwa lainnya. Sugianor (mantan Kades Pipitak Jaya) dan Herman (swasta), masing-masing dituntut hukuman 5 tahun penjara dengan denda dan subsider yang sama dengan tuntutan Rizaldy.
Penulis: Filarianti
Editor: Dadang
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya
Terdakwa Korupsi Bendungan Tapin Meninggal