Terdakwa Akui Tidak ada Aliran Gratifikasi ke Mardani

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

*Dari Perkara Penerbitan IUP di Tanbu

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dalam agenda pemeriksaan terdakwa pada perkara penerbitan IUP di Tanbu, Raden Dwidjono Putrahadi Sutopo mantan Kadis ESDM Tanbu yang menjadi terdakwa mengakui kalau gratifikasi yang dituduhkan sebesar Rp27,6 miliar tidak ada mengalir ke H Mardani Maming.

“Mardani tidak ada sepeserpen menerima gratifikasi yang dimaksud,” ujarnya dimuka persidangan, Senin malam (23/5).

Kembali dipertegas ketua majelis hakim Yusriansyah SH, soal aliran dana tersebut, lagi-lagi Raden tegas mengatakan tidak.

“Jadi Rp27, 6 miliar tidak ada yang masuk ke bupati?,” tanya Yusriansyah.
“Tidak ada yang mulia,” tegas Raden.

Sidang sendiri memakan waktu cukup lama yakni sejak pukul 16.00 Wita sore hingga jam 22.00 Wita malam.

Usai sidang JPU Abdul Salam kepada wartawan mengatakan duit hasil gratifikasi Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa.

“Terkait kasus ini senilai Rp27,6 miliar dinikmati sendiri oleh terdakwa dan keluarga melalui perusahan PT BMPE,” ujar Salam.

Hal itu juga tidak dibantah penasehat hukum terdakwa Sahlan Alboneh. Sahlan membenarkan duit senilai Rp27,6 miliar pada perkara ini tidak mengalir ke Mardani H Maming.

Selain pemeriksaan terdakwa, sebelumnya juga dihadirkan penasehat hukum terdakwa dua saksi ahli meringankan. Mereka adalah Dr Muzakir sebagai pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, dan Margarito Kamis selaku pakar administrasi tata negara dari Universitas Khairul Ternate.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment