Terbukti Korupsi, Mantan Kades Talusi Kotabaru Divonis 18 Bulan Penjara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Mantan Kepala Desa (Kades) Talusi, Kecamatan Pamukan Selatan, Kabupaten Kotabaru saat mendengarkan vonis majelis hakim

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Majelis hakim yang diketuai Suwandi SH akhirnya menyatakan mantan Kades Talusi Arbani bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun 2020.

Dalam vonis yang dibacakan Senin (13/11), Suwandi memvonis terdakwa selama 18 bulan penjara. Tak hanya itu tetdakwa juga didenda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Selain pidana kurungan penjara, putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin juga membebankan terdakwa Arbani untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp124.226.201.

Baca Juga: Giliran Penyedia Jasa Sapi Duduk di Kursi Terdakwa, Kasus Dugaan Korupsi di Disnakeswan HSS

“Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal hartanya tidak cukup maka diganti dengan 1 tahun kurungan,” kata majelis hakim.

Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari keajari Kotabaru.

Vonis 18 bulan penjara tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Arbani dihukum 1 tahun 9 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang diputuskan sama beratnya dengan yang dituntut JPU.

Sebagai Informasi, terdakwa Arabani sebelumnya didakwa melakukan korupsi pada kegiatan proyek rehabilitasi atau peningkatan jalan desa yang berlokasi di Desa Talusi, Kotabaru tahun 2020. Saat itu Arbani masih mejabat sebagai Kades Talusi.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Kelayan Luar Banjarmasin Bripka Ade Edukasi Keamanan Lingkungan Terhadap Emak-emak

Modus pria 68 tahun ini melakukan aksinya yaitu dengan melakukan peningkatan harga pembelian barang pada proyek desa yang dikerjakan.

“Modusnya Mark up atau peningkatan harga pembelian,” kata JPU Bima Yogha yang juga Kasi Pidsus Kejari Kotabaru.

Hasil audit, terdapat kerugian negara sebesar Rp124.226.201 berusmber dari APBDes Talusi tahun 2020.

Sementara usai pembacaan putusan, terdakwa Arbani maupun JPU memilih pikir-pikir sebelum memutuskan untuk mengajukan banding atau menerima putusan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment