Tata Cara Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian

by admin
0 comment 1 minutes read

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan. Masa berlaku SKCK hingga 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Dimasa Pandemi Ini untuk pemohon wajib memakai masker dan menjaga jarak antara pemohon dengan maupun pemohon dengan petugas agar terhindar dari virus Covid 19.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara melaukan registrasi melalui aplikasi Berbasis Android CANGKAL Polres Banjarbaru atau mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Banjarbaru dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Untuk Persyaratan Menyiapkan :

Fotocopy KTP Domisili Banjarbaru 1 Lembar
Fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar
Fotocopy Akte Kelahiran 1 Lembar
Pas Foto 4X6 4 Lembar Latar Merah
MAP Warna Merah
Melampirkan Isi Dari Keperluan SKCK Dari BKD/Kementerian yang Menyatakan Anda Lulus CPNS

ang

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment