Paringin, BARITOPOST.CO.ID – Kejaksaan Negeri Balangan memberikan tanggapan terhadap nota pembelaan yang diajukan terdakwa M. Reza Arpiansyah dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal PT Asabaru Daya Cipta Lestari (Perseroda).
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Senin (22/9/2025). Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Helmy Afif Bayu Prakarsa membantah klaim penasihat hukum terdakwa terkait sejumlah poin penting.
Pertama, terkait pernyataan bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan permohonan pencairan modal. JPU menegaskan bahwa terdakwa menandatangani surat permohonan pencairan modal dasar Rp10 miliar pada 8 Desember 2022. Surat tersebut beserta dokumen pendukung lainnya telah disita dan dijadikan barang bukti.
“Alasan penasihat hukum terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah mengajukan pencairan modal adalah alasan yang mengada-ada dan tidak berdasarkan fakta persidangan,” tegas JPU.
Kedua, JPU juga menanggapi dalil mengenai belum siapnya operasional perusahaan karena struktur internal belum terbentuk. Menurut JPU, penyertaan modal PT ADCL sudah diatur dalam Perda Kabupaten Balangan Nomor 8 Tahun 2022, dan dana Rp10 miliar diterima pada 23 Desember 2022.
Meski mengetahui struktur organisasi belum terbentuk, terdakwa tidak menyusun rencana bisnis maupun RKAB, melainkan langsung menggunakan dana untuk pemindahbukuan dan penarikan tunai, termasuk pemberian cek kepada pihak lain.
“Atas hal tersebut telah dengan terang tergambar niat jahat (mens rea) dari terdakwa dalam penggunaan dana penyertaan modal PT ADCL,” ujar JPU.
Menanggapi dalil soal uang pengganti, JPU menilai terdakwa tidak pernah menanyakan kepada saksi-saksi soal aliran dana dan tidak memberi bukti pendukung. Berdasarkan keterangan saksi Bank Kalsel, Bank Mandiri, serta ahli, pencairan dana cukup dengan tanda tangan terdakwa selaku direktur.
Sebelumnya, dalam pledoinya Reza mengungkap adanya aliran dana Rp2,65 miliar sebagai fee komitmen yang disebut-sebut diminta pemegang saham (Bupati) melalui komisaris (Sekda). Ia juga menuding lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan kelalaian komisaris turut andil dalam kerugian negara Rp18,64 miliar.
Reza mengklaim sudah mengembalikan Rp6,96 miliar, sementara sebagian dana digunakan atas sepengetahuan pemegang saham, termasuk yang mengalir ke perusahaan terkait keluarga Bupati Balangan.
JPU menegaskan, seluruh dalil pembelaan harus dikesampingkan karena tidak berdasar. Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda berikutnya yang ditetapkan pengadilan.
Penulis: Tahmidillah
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya