Tanggapi Pledoi, JPU Tetap Tuntut Penjara 2,6 Tahun

Meja persidangan Ruang Anak di PN Banjarmasin.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Selangkah lagi, persidangan Anak berhadapan dengan hukum (ABH) kasus SMA Negeri 7 Banjarmasin bakal diputuskan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.

Bila pekan lalu kuasa hukum ABH membuat pledoinya atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Sidang yang berlangsung di Ruang Sidang Anak PN Banjarmasin, Selasa (30/4/2024) ini mendengarkan replik JPU atau tanggapan pledoi dari kuasa hukum ABH yang berinisial AR.

Kata Mashuri, JPU Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Bahwa pihaknya tetap berpendirian dengan tuntutan awal dimana ABH dituntut pidana 2 tahun 6 bulan.

Tuntutan itu sudah sesuai dengan bukti dan beberapa keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya. Yakni ABH dikenai Pasal 353 ayat 2 KUHP karena terbukti melakukan penganiayaan berat dengan rencana.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Apresiasi Polda Kalsel Dalam Penanganan Kasus Narkotika dan TPPU

“Kami tetap sesuai dengan tuntutan awal, ABH kami tuntun pidana 2,6 tahun dengan pasal 353 ayat 2 KUHP,” ujarnya.

Mashuri juga menyampaikan, bahwa terdakwa tidak saja mendapat tuntutan pidana dari pihaknya, namun juga wajib membayar restitusi atau pembayaran ganti rugi atas pelaku kepada korban.

Dalam restitusi, JPU pun menyebutkan bahwa terdakwa dituntut membayar Rp 277 juta. Dimana nilai itu sesuai dengan keterangan yang disampaikan pihak LPSK kepada Kejaksaan.

“Terdakwa juga membayar restitusi senilai Rp 277 juta,” katanya.

Benar saja, kasus yang menimpa korban yang merupakan teman terdakwa itu, telah membuat sejumlah mata luka serius, akibat tikaman pisau. Paling vital tusukan mengenai bagian perut yang mengenai organ dalam.

Korban sempat koma dan syok, kemudian setelah susah payah berhasil melawati masa kritis karena penanganan cepat oleh pihak rumah sakit.

Penulis : Hamdani

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Konsolidasi Bawaslu RI dengan Media Sebagai Pilar Demokrasi

PLN IP UBP Barito Perkuat Kesejahteraan Tenaga Kerja dalam Momentum Hari Buruh Menuju Lingkungan Kerja yang Produktif

Cegah Radikalisme, BNPT Gelar Smart Indonesia Bersatu Bangsaku