Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisan Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan klarifikasi atas laporan dari warga Desa Batu Bini Kecamatan Padang Batung Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) atas nama Tirawan berkaitan kasus dugaan penyerobotan lahan.
Tirawan juga menyerahkan kasus ini ke Kantor Advokad DR H Fauzan Ramon SH MH bersama Arya Setiawan SH MH untuk ditangani dalam proses selanjutnya.
Fauzan Ramon di Banjarmasin, Kamis (18/09/2025) menyebutkan, setelah dilayangkan laporan, Polda Kalsel lalu melakukan pemanggilan kepada Yusahdani yang bertindak sebagai penjual tanah seluas kurang lebih 11.209 meter persegi di Tiantaras Tumpahan RT 1 RK 1 Desa Batu Bini pada tahun 2028.
Permintaan keterangan atau klarifikasi sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/126/SPKT/POLDA KALSEL tanggal 30 Agustus 2025.
Masih dari surat permintaan keterangan ujar Fauzan Ramon, Yusahdani diminta datang ke Subdit IV Direskrimum Polda Kalsel pada Rabu 17 September 2025 dengan membawa dokumen pendukung yang berhubungan dengan perkara.
Disebutkan Fauzan, berdasarkan keterangan kliennya juga, kasus ini berawal dari keberatan pelapor karena lahan yang dibeli dari Yusahdani diduga diserobot perusahaan tambang PT AGM yang beroperasi di Kabupaten HSS, karena pada 2024 dalam kegiatan pembangunan jalan, diduga masuk lahan kliennya tanpa hak.
“kejadian ini pada tahun 2024. Saat itu perusahaan diduga melakukan kegiatan dan berada di lahan yang dimiliki saudara Tirawan. Untuk itu dengan keberataan klien kami maka kami pada 30 Agustus 2025 lalu melapor ke Polda Kalsel, ” ungkap Fauzan Ramon.
Dia juga menegaskan Laporan Polisi yang dilakukan kliennya bukan semata tentang hak atas tanah yang dimiliki tetapi juga sebagai bagian dari pemahaman bahwa setiap ada sengketa hukum apalagi terkait tanah harus dilaporkan ke Polisi. Sehingga jika ada Masyarakat yang menghadapi persoalan yang sama bisa menempuh upaya serupa.
“saya tegaskan ya ini bukan sekedar hak atas tanah yang dimiliki secara sah oleh klien saya tetapi juga memberikan pemahaman hukum bahwa jika ada perkara seperti ini maka kita percayakan pada Polisi,” sebut dosen Pasca sarjana STIH Sultan Adam Banjarmasin ini.
Fauzan berjanji akan terus memantau kasus ini agar ada kepastian dan kejelasan hukum sesuai dengan yang diharapkan pelapor. “Setelah ini kami bersama patner Arya Setiawan, SH,MH akan terus memonitor perkembangan. Kami yakin hak klien kami dengan semua bukti sebagai alas kepemilikan akan mendapatkan keadilan,” pungkas Fauzan Ramon.
Penulis: Salman/rilis
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya