Tak Terima Diputus, Pria di Tapin Sebar Video Syur dengan Mantan Pacar

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Rantau, BARITOPOST.CO – Seorang pria warga Kecamatan Salam Babaris, Kabupaten Tapin terpaksa merasakan dinginnya penjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang melanggar hukum .

Tak terima hubungan cintanya diputuskan, dia nekat menyebar video syur dengan mantan pacarnya di media sosial.

Video asusila dirinya dengan mantan pacarnya itu bahkan menyebar hingga ke teman-teman korban.

Akibat perbuatannya pria diketahui berinisial MRH (24) alias Petak warga Salam Babaris, Kabupaten Tapin akhirnya ditangkap oleh aparat kepolisian.

Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasat Reskrim AKP Haris Wicaksono membenarkan hal tersebut.

“Selasa (2/5) sekitar pukul 20.30 Wita pelaku MRH kita tangkap, saat pelaku berada di sebuah rumah Desa Budi Mulya, Kecamatan Lokpaikat,” jelasnya, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: Sepakat! Polemik Pemindahan Makam Mualim Syukur Berujung Damai

Kasus ini berawal dari Petak yang menyebarkan foto dan video dirinya berhubungan intim dengan korban atau mantan pacarnya di media sosial.

“Korban diberitahu temannya, yang mana pada video tersebut alat kelamin korban serta payudara korban nampak jelas keliatan yang didapatkan dari status WhatsApp pelaku,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Petak juga menyebarkan video tersebut dengan teman-temannya melalui WhatsApp.

Bahkan Petak juga memposting foto korban ke akun Instagram korban, yang mana pada saat pacaran korban memberikan user name dan password kepada pelaku.

“Atas kejadian tersebut korban merasa sangat malu dan korban tidak terima dengan perbuatan pelaku hingga melaporkannya,” lanjut AKP Haris

Penulis/Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment