Tak Ada yang Dirugikan, Tak Perlu Ada Penahanan

by admin
0 comments 1 minutes read

DR H Fauzan Ramon SH MH saat bersama keluarganya(foto ist)

Banjarmasin,BARITO

Kuasa hukum  Anang Misran Hidayatullah alias Anang Bidik , DR H Fauzan Ramon SH MH mempertanyakan terhadap pihak kejaksaan terkait penahanan kliennya bakal calon anggota legislatif  yang dilaporkan Bawaslu Provinsi Kalsel terkait dugaan  penggunaan dokumen yang diduga palsu untuk mendaftar sebagai bacaleg tersangka.

“Saya sangat menyayangkan atas penahanan klien kami tersebut oleh pihak kejaksaan.Itu bukan pelaku tindak pidana korupsi atau kasus yang merugikan keuangan negara maupun merugikan masyarakat,’’ ucap Fauzan kepada wartawan, kemarin .

Sebenarnya lanjut pengacara senior kasus yang membelit kliennya hanya perkara kecil dan tidak ada  yang dirugikan, jadi tidak perlu dilakukan penahanan .

“Apalagi apa yang ditudingkan itu belum tentu benar, karena ini masih harus dibuktikan di pengadilan atas tudingan menggunakan dokumen berupa SKCK foto copy.

Ini jelas memberatkan klien kita, dan belum tentu lagi yang melakukan itu semua adalah klien kita,’’ .tambah pengacara yang selalu tampil perlente

Seharusnya lanjut Fauzan, pihak kejaksaan ada kebijakan, karena masih banyak perkara korupsi yang tidak dilakukan penahanan.

Bahkan ada perkara korupsi yang ditangani kejaksaan hingga saat ini belum ada tersangka.

“Contoh perjalanan dinas yang  diduga menggunakan keuangan negara sampai saat ini belum ada tersangkanya.

Kalau dibandingkan dengan kasus Anang Bidik sangat kecil kasusnya,’’ sindir Fauzan Ramon

Diketahui, Anang Bidik yang tersandung perkara saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif di dua partai politik.

Yang satunya diduga berdokumen SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) palsu dan jadi tersangka, dijebloskan ke tahanan oleh pihak kejaksaan, Kamis (6/9) lalu. Padahal di kepolisian sendiri tidak dilakukan penahanan.

Sebelumnya  Kajari Banjarmasin, Taufik Satya D melalui Kasi Pidana Umum (Kasi Pidum), Denny Wicaksono SH , ketika dikonfirmasi, membenarkan adanya penyerahkan dari Kejati, dan dilakukan penahanan terhadap tersangka .

mr’s

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar