Tahun 2022,  BUMDesa di Kalsel Didorong Berbadan Hukum

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Batola, BARITO – ementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) terus memperkuat kelembagaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) melalui status badan hukum.

Beberapa regulasi telah dibuat oleh Kemendes PDTT sebagai acuan BUMDesa agar berbadan hukum, sehingga dapat lebih meningkatkan perekonomian desa.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (BPSDM Kemendesa PDTT),  Luthfiyah Nurlaela menuturkan, upaya memperkuat legalitas BUMDesa dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. PP ini merupakan turunan dari UU Cipta Kerja. Sejak lahirnya PP 11,  imbuhnya, BUMDesa di era sekarang, sebagai lembaga berbadan hukum yang didirikan oleh desa dan atau bersama desa-desa dengan mengelola berbagai jenis usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi, produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau jenis usaha lainnya untuk sebesar-besar kesejahteraan masyarakat.

“Diharapkan, desa-desa di Kalsel pada awal tahun 2022 ini, semua BUMDesa-nya sudah berbadan hukum,” ujarnya pada  Expo BUMDesa Provinsi Kalsel di Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Balatmas) Banjarmasin di Jalan Handil Bakti, Kabupaten Batola, Sabtu (13/11/2021).

Sebagai entitas badan hukum, jelasnya, BUMDesa bisa bekerjasama dengan badan hukum lain, seperti PT, koperasi hingga bisa melakukan pinjaman ke perbankan.

Cara desa untuk mendaftarkan BUMDesa-nya agar memiliki badan hukum dapat dilihat di Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021.

Permendesa itu berisi tentang Pendaftaran, Pendataan Dan Pemeringkatan, Pembinaan Dan Pengembangan, Dan Pengadaan Barang Dan/Atau Jasa Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama.

Secara terpisah, Direktur BUMDesa Berkah Mulia, Desa Bukit Mulia, Kecamatan Kintap Kabupaten Tanah Laut, Bambang Yulianto mengaku pihaknya telah mendaftar secara daring terkait status badan hukum BUMDesa Berkah Mulia melalui Sistem Informasi Desa.

“Tanggal 14 September sebenarnya sudah mendaftarkan badan hukum BUMDesa Berkah Mulia, tetapi entah kenapa, kata pihak dinas PMD, data kami belum masuk sistem. Padahal semua berkas misalnya dokumen AD/ART sudah kami ajukan untuk diverifikasi. Jadi tanggal 30 September kami mendaftar lagi,” katanya.

Penulis: Cynthia

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment