Tahap II Rusman Jembatan Mandastana Tunggu Konsultan Pengawas

by admin
0 comment 2 minutes read
Banjarmasin, BARITO – Walaupun telah dinyatakan P21 namun hingga kini tersangka kasus ambruknya Jembatan Mandastana di Kabupaten Batola pada 17 Agustus 2016 lalu yakni Direktur Utama Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji, hingga kini  belum juga memasuki tahao dua. Tahap dua dari penyidik adalah  melimpahkan berkas dan tersangka ke JPU dalam hak inj Kejati Kalsel untuk segera dilakukan proses persidangan.
“Belum ada dilimpahkan, hasil koordinasi kita katanya menunggu terdakwa lainnyanya yakni konsultan pengawas Yudi Ismani ST yang kini masih proses pemeriksaan,” ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalsel Munaji diruang kerjanya kemarin.
Penetapan konsultan pengawas memang belakangan. Sementara berkas Rusman Adjin sudah dinyatakan P21.
“Memang berkasnya dipastikan  displit, namun agar menghemat waktu karena kemungkinan saksi tidak jauh berbeda, maka untuk tahap II berkas  kedua tersangka dilimpah bersamaan;” katanya.
Diketahui, pada kasus ambruknya konstruksi jembatan beton penghubung Desa Tanipah dengan Desa Bangkit Baru, Kecamatan Mandastana, Kabupaten Barito Kuala, penyidik   Ditreskrimsus Polda Kalsel menetapkan dua orang tersangka yakni Direktur Utama Citra Bakumpai Abadi, Rusman Adji kemudian menyusul Yudi Ismani.
Menurut  Wakil Kepala Polda Kalsel Brigjen, Aneka Pristahuddin, beberaoa waktu lalu  kegagalan konstruksi dan bangunan jembatan mengakibatkan kerugian negara Rp 16,3 miliar.
Ia mengatakan, Kejaksaan Tinggi Kalsel sudah melimpahkan berkas Rusman Adji ke Ditreskrimsus alias P21 lewat surat Kejati Nomor: B-3546/Q.3.5/Ft.I/11/2018.
“Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan fakta kekurangan volume pekerjaan tiang pancang dan mutu dari pondasi jembatan pada pilar tiga, terjadi runtuh (failure). Pada abudment 1 dan 2 serta pilar 4 dinyatakan tidak aman untuk kondisi ideal layaknya jembatan,” ucap Aneka.
Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ke-1 KUHP. Penyidik turut memintai keterangan 32 saksi dan tiga orang ahli. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar.rif

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment