Tagihan Listrik Melonjak, Kantor PLN Didemo

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Keluhan masyarakat terkait melonjaknya tagihan listrik bahkan hampir 100 persen di masa Pandemi Covid19 ini akhirnya berbuntut di demonya Kantor PT PLN Banjarmasin di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Senin (15/6/2020) pag

Masyarakat melalui LSM Forpeban Kalsel yang dikomando H Din Jaya mendatangi kantor PT PLN Banjarmasin guna meminta penjelasan pihak perusahaan terkait melonjaknya tagihan listrik disaat warga tengah menghadapi Pandemi Covid19 . Dengan membawa beberapa spanduk yang bertuliskan keluhan masyarakat, LSM Forpeban melalui H Din Jaya menyampaikan orasinya sembari dikawal pihak kepolisian.

Terkait kenaikan itu, PT PLN melalui salah satu pejabatnya Marsyiam menjelaskan melonjaknya tagihan  bukan karena tarifnya naik, melainkan adanya hutang masyarakat yang harus ditagih atau dibayar masyarakat kepada PT PLN.

“Tarif listrik tidak ada mengalami kenaikan,”ucap Masryiam.

Namun lanjutmya, adanya tagihan listrik yang lebih dari biasanya yang dibayar masyarakat itu karena adanya hutang masyarakat, yang harus dibayar.

Hutang yang dimaksud dan dianggap pihak PT PLN Banjarmasin bagi masyarakat, karena selama masa Pandemic Covid-19 tidak ada  juru photo kilometer yang biasa datang ke rumah warga sejak bulan Maret 2020.

Alasan pihak PT PLN Banjarmasin itu dinilai  tidak cermat dan tidak meringankan beban masyarakat yang saat ini dalam kondisi memprihatinkan.”Kalau memang hutang semestinya harus diberitahukan kepada masyarakat, dan harus ada perincian terkait hutang tersebut, dan kalau memang ada kebijakan dari pemerintah harus pula disosialisasikan, serta semua itu masuk akal,”ujar  Din Jaya.

Menurut Din Jaya, masyarakat tidak bodoh tapi dibodohi, dengan alasan hutang tapi tidak ada pemberitahuan dan penjelasan tentang hutang yang dianggap pihak PT PLN Banjarmasin.

“Saat ini masyarakat tidak bodoh, tapi dibodohi karena karena tidak ada pemberitahuan dan sosialisasi dari pihak PT PLN, tahu-tahu begitu rame banyaknya keluhan dari masyarakat kemudian dinyatakan hutang,”ungkap Din Jaya.

Yang menarik lagi, bahwa yang dimaksud hutang masyarakat terhadap PT PLN, pihak PT PLN akan melakukan penagihan selama empat bulan.

Misalkan hutang masyarakat dianggap Rp1 Juta, kemudian dibayar dengan angsuran selama empat kali, sedangkan hutang apa yang dimaksud PT PLN itu tidak diberitahu dan dijelaskan.

“Buktinya kalau masyarakat tahu terkait hutang atau pun dari pihak PT PLN terkait naiknya tagihan listrik, tidak mungkin ada keluhan dari masyarakat,”jelas Din Jaya.

Sementara itu Manajer Transaksi Energi PT PLN Banjarmasin,Teguh Wasisto mempersilahkan bagi masyarakat yang mengeluhkan  lonjakan tagihan bisa menghubungi call center ataupun loket PT PLN Banjarmasin.

Menurutnya tidak ada kenaikan tarif  listrik, untuk 1300 Watt rata rata dari warga mampu, sementara 900 Watt di diskon 50 persen sementara 450 Watt digratiskan di masa Pandemi Covid19″Kalaupun ada lonjakan itu karena pola pemakaian masyarakat sendiri, apalagi penggunaan listrik meningkat pasca diberlakukan bekerja dan belajar di rumah, sementara petugas foto sejak Desember hingga Januari juga off sementara sehingga tagihan disamakan dengan bulan sebelumnya ” pungkasnya.

Penulis: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment