Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel Gagalkan Peredaran  Ratusan Ekstasi dan Puluhan Gram Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Untuk kesekian kalinya di tengah kondisi Pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir  Jajaran Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel kembali berhasil menggagalkan transaksi peredaran gelap narkotika di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Ini menyusul diamankannya pria  berinisial RS warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel diamankan Polisi, Selasa (28/9/2021).

RS diamankan saat berada di Jalan Pangeran Hidayatullah, Kelurahan Sungai Jingah, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalsel.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 3, AKBP Niko Irawan RS tertangkap tangan menguasai narkotika berupa 7 butir ekstasi seberat 2.59 gram.

“Ditemukan saat penggeledahan di lokasi tersangka diamankan,” kata AKBP Niko jelasnya kepada wartawan, Kamis (30/9/2021).

Menurut Niko saat melakukan penyelidikan, petugas menaruh curiga dengan RS yang menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.

Petugas menduga dia tengah menunggu seseorang untuk melakukan transaksi peredaran gelap narkotika.

Dan benar, saat diamankan dan digeledah, RS tak bisa mengelak dan mengakui bahwa ekstasi tersebut adalah miliknya.

Tak berhenti sampai di situ saja, petugas melakukan pengembangan dan mendapati petunjuk bahwa RS masih menyimpan barang haram lainnya di rumahnya.

Petugas pun langsung menuju rumah tersangka di Jalan Padat Karya, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin dan melakukan penggeledahan.

“Benar  petugas kembali menemukan barang bukti narkotika lainnya, yaitu 48 butir ekstasi yang disimpan di dalam kantong celana di kursi ruang tamu rumah tersangka,” ujar perwira menengah Polri yang pernah dioperasi karena luka parah saat berduel dengan tersangka narkoba yang melawan waktu lalu dengan sajam.

Selain itu sambungnya ditemukan pula 300 butir ekstasi serta 5 paket sabu seberat 76,2 gram yang disembunyikan RS di dalam kotak beras di rumahnya.

Tersangka dan barang bukti tersebut kini sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Akibat perbuatannya itu, RS dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

(Editor Mercurius)

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment