Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ketenangan komplek makam Sultan Suriansyah di kawasan Kuin-Alalak Selatan, sepekan terakhir kembali memanas. Pasalnya, di bagian utama pelataran makam Raja Banjar yang seharusnya steril ini, terpampang ‘spanduk’ yang mengusik dan memicu polemik baru lagi, pasca 6 tahun silam kedua kubu ahli waris yang berkonflik ini, telah ‘didamaikan’ mantan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina dengan SK Walikota Banjarmasin No 563 Tahun 2020.
Melihat kejanggalan ini, tokoh Alalak, H Maulana (H Imau) yang dulu bersama ahli waris (alm) Budi dan bersama-sama di kubu H Alari yang turut berdamai dengan kubu H Syarifudin (juga ahli waris), langsung bereaksi keras. Diketahui dalam spanduk itu terpampang ‘dasar utama’ pengelolaan cagar budaya ini yakni “Komplek Makam Sultan Suriansyah Ini Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kebudayaan & Pariwisata No: KM7/PW007/mkp03, Tahun 2003, Pemilik dan Pengelolanya Adalah Masyarakat (bertambah dua tanda !!)” namun janggalnya, di bagian bawah SK menteri ini, terpampang tulisan dalam latar kuning bertuliskan, DALAM PENGAWASAN: Kantor Hukum DEPRONSYAH KOBARA, SH, MH & PARTNER disusul tulisan di bawahnya lagi 1.Depronsyah Kobara SH, MH, 2. Sahibun Sakip SH,MH.
Baca Juga:
Dengan cepat H Imau dan masyarakat Alalak, mengadukan temuan yang rentan memicu konflik horizontal ini ke Polsek Banjarmasin Utara dengan Nomor: STTP/04/IX/Sektor Bjm Utara tertanggal 21 September 2026. Disinyalir mengetahui telah dilaporkan, senin petang itu juga kubu Depron dengan buru-buru menurunkan spanduk yang terpampang di area makam raja itu dan 2 buah lagi di bagian sisi menghadap sungai dan sisi kanan menghadap turunan jembatan menuju HKSN.
“Siapa Depron ini?. dilantik kah?, lalu siapa yang melantiknya?, apakah melantik dirinya sendiri dengan seenaknya mencantumkan narasi seperti itu di spanduk seolah-olah sebagai pengawas resmi. Kalau mengaku sebagai kuasa hukum, saya sendiri tidak tahu Depron mendapat kuasa dari siapa?. Kalau mengaku masyarakat sebagai pengelola, masyarakat yang mana?, apa kami warga Alalak ini bukan masyarakat juga?,” kecam H Imau kepada wartawan, Rabu (23/9) kemarin pagi di kawasan makam yang tengah dipersiapkan sehari sebelum kegiatan Harjad 500 Tahun Banjarmasin ini.
Menurut Imau, narasi bagian atas spanduk benar adanya, tidak ada yang membantah. Baginya SK Menteri sangat benar, ahli waris adalah masyarakat seagai pemilik dan pengelola.“Tapi lihat sendiri bagian bawah narasi utama itu, ada tulisan apa?. Apa dasarnya Depron mengaku-ngaku sebagai pengawas? Apa kapasitas Depron dan mana SK penetapannya?. Hati-hati, ini bisa memicu konflik horizontal masyarakat di sini,” tegasnya.
Pria ini juga menanyakan ketegasan Pemko Banjarmasin yang mengambil-alih pengelolaan sementara di masa transisi 2020 silam, dengan SK Walikota Banjarmasin No 563 Tahun 2020 yang menetapkan pengelolaan makam dibagi dua secara bergilir seminggu sekali. Kemudian menyusul dua tahun kemudian dengan SK Walikota Banjarmasin No 789 tahun 2022, tentang penetapan UPTD Disbudporapar (hanya di tiga area yang diarsir pada area makam), namun hal ini tidak dijalankan oleh UPTD yang bersangkutan seperti seharusnya menempatkan petugas berwenang di area makam setiap harinya dalam tugas menerima peziarah, mengawasi agar tidak ada parkir liar, dan lain sebagainya. “Nah di tahun 2023 muncul kejanggalan, tiba-tiba muncul lagi SK ‘misterius’ Walikota Banjarmasin bernomer 403 tahun 2023, dimana salah satu lampirannya menyebutkan kepemilikan ‘Dipelihara oleh Yayasan Sultan Suriansyah dan Pemko Banjarmasin. Kami tidak serta merta bereaksi atas temuan kajnggalan SK ini, kami coba jalan audensi, saat itu tanggal 23 Juli 2026 yang kebetulan Walikota HM Yamin tengah umroh, dan kami diterima Sekdako Ichrom Muftezar,” paparnya.
Selepas aduensi pertama, H Imau kembali mengajukan audensi kedua kepada Walikota, namun hingga saat ini tidak ada respon sama sekali. “Ingat, dalam SK Menteri hanya tercantum kalimat pemilik/ahli waris, jadi tidak ada kalimat Pengelola atau Pemelihara,” kecamnya lagi.
Semakin siang, solusi masih buntu. Nampak terlihat selain kubu H Imau, muncul kubu dari kubu H Alari. Aparat yang bersiaga dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, Dishub, Satpol PP, juga semakin memadati halaman Makam Sultan Suriansyah in. atas inisiatif Kapolsek dan Camat Banjarmasin Utara, berupaya mengajak kedua kubu untuk bermusyawarah di Kantor Kecamatan Banjarmasin Utara, namun dari kubu H Imau menolak hal itu karena dinilainya ‘kenapa baru sekarang’, kenapa di saat munculnya SK misterius tersebut, kubu sebelah diam-diam saja.
Penulis: HM Arief
Follow Google News Barito Post