Sopir Pemilik Sabu Ini Nekad Sabetkan Belati ke Petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel saat Diringkus 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – AKSI pelaku tindak pidana peredaran gelap Narkotika semakin nekat saja dan berani menyerang petugas yang akan meringkus nya. Seperti  tersangka pelaku tindak pidana peredaran gelap narkotika berinisal A (37) yan ketika akan diringkus bukannya menyerah. Bahkan sempat mencabut dan menyabetkan belati miliknya saat akan diringkus  Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Akibatnya, salah satu petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel terluka akibat sabetan belati  warga Jalan Kelurahan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang anggang Kota Banjarbaru itu .                  Beruntung luka yang dialami salah satu petugas tak parah dan perlawanan A dapat dinetralisir oleh anggota terlatih itu . Dan A  akhirnya dapat diamankan petugas

Penangkapan terhadap tersangka A diawali saat petugas Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel melakukan penyamaran untuk memancing A di rumahnya di Jalan Kelurahan, Kelurahan Landasan Ulin Selatan, Kecamatan Liang anggang Kota Banjarbaru, Sabtu (17/4/2021).

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Kasubdit 1, AKBP Meilki Bharata mengatakan, selain satu paket sabu seberat 0,06 gram yang akan ditransaksikan, petugas juga menemukan dua paket sabu lain yang dikuasai A usai dilakukan penggeledahan.

Dua paket sabu tersebut total 0,51 gram yang disimpan A dalam gelas plastik.

“Pelaku beserta barang bukti sudah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk penyidikan lebih lanjut,” kata AKBP Meilki  Senin (19/4/2021).

Selain tiga paket sabu dan sepucuk belati yang digunakan A untuk melukai petugas, petugas juga menyita gelas plastik, plastik klip, uang tunai senilai Rp 200 ribu dan satu smartphone sebagai barang bukti.

Menurut AKBP Meilki, tersangka A yang berprofesi sebagai sopir dijerat dengan pasal berlapis.

Pertama yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subsidair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu.

Kedua, A juga dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam tanpa izin.

Editor : Mercurius 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment