Soal Pemasangan spanduk Bertuliskan Khalifatul Muslimin di Tapin, Polisi Imbau Warga Tetap Tenang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin,BARITO – Menyusul penangkapan sejumlah tokoh dan anggota organisasi Khilafatul Muslimin yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia di Lampung , Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) memonitor terkait dugaan adanya anggota organisasi Khalifatul Muslimin di Kalsel. Di Kabupaten Tapin, Provinsi Kalsel, Polisi juga memantau perkembangan penanganan soal spanduk bertuliskan Khalifatul Muslimin yang dipasang seorang warga di rumahnya.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i kepada wartawan mengatakan laporan dari Kapolres, kemarin memang ada spanduk terpasang di salah satu rumah masyarakat.” Sudah diimbau warga setempat untuk diturunkan dan pemilik rumah mau menurunkan,” ujar Kabid Humas kepada wartawan saat ditemui di Mako Polda Kalsel, Selasa (14/6/2022).

Namun kemarin kabarnya sempat dinaikkan lagi jadi Kesbangpol Kabupaten Tapin melakukan pendekatan supaya diturunkan lagi,” lanjutnya.

 

Karena tengah dalam upaya penanganan, Kombes Rifa’i mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak melakukan hal-hal yang membuat keruh situasi.

 

Terkait keberadaan spanduk dan dugaan pengikut Khalifatul Muslimin di Tapin, Kabid Humas menyebut langkah-langkah klarifikasi masih dilakukan bersama pemda setempat sehingga belum dapat dipastikan apakah ada arah dugaan tindak pidana atau tidak.

 

Sedangkan di dua belas kabupaten/kota lainnya di Kalsel, pemantauan oleh Intelijen Kepolisian kata Kabid Humas juga terus dilakukan terhadap dugaan jaringan Khalifatul Muslimin.

 

“Bahkan di medsos pun dilakukan pemantauan terkait ini,” kata Kombes Rifa’i.

 

Keberadaan Khalifatul Muslimin semakin menjadi perhatian setelah Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap sejumlah tokoh pimpinan Khalifatul Muslimin di sejumlah daerah di Indonesia.

 

Khalifatul Muslimin diketahui merupakan suatu organisasi yang diduga Polisi melakukan penyebaran paham khilafah dan menginginkan sistem bernegara baru dan mengancam ideologi Pancasila.

 

Para tokoh Khalifatul Muslimin yang berstatus tersangka itu disangkakan dengan dengan Pasal 59 Ayat 4 Huruf C Jo Pasal 82A Ayat 2 UU Ri Nomor 16 Tahun 2017 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi UU.

 

Selain itu, disangkakan pula pasal alternatif yakni Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan atau Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (Penulis /Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment