Sisa Dana Hibah Bawaslu yang Bisa Dikembalikan Hanya Rp140 Juta

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Abdullah Fahtar Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Banjar mengatakan kalau Bawaslu hanya mengembalikan sisa dana hibah sebesar Rp140 juta.

Pernyataan itu disampaikan Abdullah Fahtar saat menjadi saksi pada sidang lanjutan perkara korupsi dana hibah di Bawaslu Kabupaten Banjar dengan terdakwa Saufiah, Rabu (14/9).

Dikatakan saksi dihadapam majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH, adalah suatu kewajiban Bawaslu Kabupaten Banjar untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana hibah yang sudah diterima kepada pemerintah daerah.

Masih dalam penjelasan saksi, pengembalian sisa dana hibah pertama dilakukan sebesar Rp102.634.864 oleh Ideham Khalik selaku Kepala Sekretariat Bawaslu ke kas umum daerah.

“Sisanya dilakukan oleh terdakwa saat dipenyidik setelah dinyatakan sebagai tersangka ” katanya.

Dijelaskan dana hibah yang disampaikan ke Bawaslu Kabupaten Banjar merupakan dana hibah yang berasal dari APBN. Penyaluran ke Bawaslu melalui Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banjar.
“Kami pihak Badan Keuangan Daerah hanya menyalurkannya ke Bawaslu atas permintaan Kesbangpol dan pertanggungan jawabnyanya pun melalu Kesbangpol,” paparnya.

Atas keterangan saksi, terdakwa yang mengikuti sidang secara virtual tidak membantahnya.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa, dari dana hibah sebesar Rp16.296.093.000 yang diterima Bawaslu Kabupaten Banjar, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel sebesar Rp1.356.851.250.

Sebagai bendahara pengeluaran terdakwa sempat berdalih kalau uang tersebut telah dirampok, tetapi pihak Kepolisian setempat menaruh curiga terhadap pengakuan terdakwa, dan memang terdapat kejanggalan.

Setelah dilakukan pendalaman akhirnya pihak penyidik dari Kepolisian menetapkan terdakwa sebagai pelaku utama penyelewengan dana tersebut.

Terdakwa akhirnya mengaku kalau sisa dana hibah yang seharusnya dikembalikan ke kas daerah, dia gunakan untuk kepentingan pribadi.

Atas perbuatan terdakwa, JPU Setyo Wahyu menjeratnya dengan pasal 2 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair.

Dan pasal 3 jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Warga Mantuil yang Pelihara Buaya Serahkan Peliharaannya ke Polisi dan BKSDA Kalsel, Namun ….

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus BBM Ilegal

Dihempas Gelombang Speed Boat Tiga Penumpang Klotok Terjatuh ke Sungai, Satu Orang Tenggelam