Simpan Sajam untuk Jaga Diri, Warga KS Tubun Banjarmasin ini Diringkus saat Mabuk

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
SIMPAN SAJAM - Pria berinisial AH ini simpan sajam bahkan diamankan dalam kondisi mabuk hingga diringkus polisi, Kamis (22/6/2023) dinihari. (foto :ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Seorang pria berinisial AH (36) diringkus karena kedapatan menyimpan senjata tajam (Sajam), Kamis (22/6/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Buruh angkut nelayan ini dibekuk di
Jalan Pangeran Antasari tepatnya di halaman parkir Mitra Plaza Kelurahan Pekapuran Laut Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Warga Jalan KS Tubun Kelurahan Kelayan Barat Kecamatan Banjarmasin Selatan ini kedapatan menyimpan sajam jenis parang dengan gagang terbuat dari kayu warna putih dan tidak menggunakan kumpang. Dia pun berurusan dengan polisi hingga harus masuk sel tahanan Polsek Tengah.

Bermula ketika pelapor dan saksi sedang bertugas di Polsek Banjarmasin Tengah, mendapat informasi dari security (Satpam) Mitra Plaza bahwa ada beberapa orang yang sedang berkumpul di TKP dan sedang mabuk.

Baca Juga: Lagi Cari Warung Makan, Wanita Muda Dijambret di Jalan Pekapuran Raya Banjarmasin

Mendapat informasi tersebut anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah berangkat ke TKP dan mendapati pelaku dan beberapa orang laki-laki dengan kondisi mabuk. Setelah itu dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan sajam tersebut dengan panjang besi 38 cm, lebar besi 3,8 cm dan panjang keseluruhan 52,5 cm tidak menggunakan kumpang.

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting, Jumat (23/6/2023) mengatakan,sajam itu diselipkan dibalik baju depan perut pelaku.

Saat ditanya ijin penguasaan tsrsebut terlapor tidak dapat menunjukannya. Alasannya membawa parang itu adalah untuk menjaga / melindungi diri. Dan setelah itu terlapor beserta barang bukti digelandang ke polsek Banjarmasin tengah guna proses lebih lanjut.

Ia melarang warga membawa sajam, apalagi saat kondisi mabuk. Karena tidak kontrol diri akan terjadi hal-hal yang tak diinginkan.
“Kini pemilik sajam tersebut dijerat sesuai Pasal 2 ayat (1) UU No 12 drt tahun 1951,”pungkas Iptu Hendra.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment