Simpan Ekstasi Dalam Kamar Warga Tembus Mantuil Diciduk Polisi

PELAKU NARKOTIKA-Hamdani digerebek di rumahnya hingga ditemukan belasan butir Ekstasi di rumahnya dan satu paket Sabu, Rabu (23/10/2019) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Hamdani alias Dani (38) kaget saat rumahnya digerebek, hingga 17 butir Ekstasi yang disimpan di atas rak piring disita polisi, Rabu (23/10/2019) siang sekitar pukul 14.15 Wita. Warga Jalan Tembus Mantuil atau Warung Berkat Bunda RT 01 RW 01 Kelurahan Basirih Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan itu pun digelandang ke Mapolresta.

Selain barang bukti (barbuk) Ekstasi warna Biru bentuk Bunga Tulip setelah ditimbang seberat 5,44 Gram. Ekstasi itu disimpan di dalam Kotak Kecil bekas Permen Happydent Cool White serta satu Kotak warna Hitam.

Pihak Sat Narkoba Polresta juga menyita satu paket berisi Sabu seberat 0,03 Gram. Sabu Ditemukan di kamar mandi pelaku yang hanya bisa pasrah saat diciduk dan disaksikan warga sekitar.

Kasat Narkoba Kompol H Wahyu Hidayat Minggu (27/10/2019) mengatakan, ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan di rumah pelaku hingga kedua barbuk itu ditemukan . “Ditangkapnya pelaku ini dalam rangka Ops Antik. Kini Dani dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 2 ) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma

Related posts

Duka di Hari Kemerdekaan, Ibu dan Anak Tewas dalam Kecelakaan di Pelaihari

Kapolresta dan Dandim 1007 Pimpin Apel Bersama, Sinergitas TNI-Polri Diperkuat

Praperadilan Babe Aldo Uji Keabsahan Penahanan, Sidang Perdana Ditunda