Simpan 10 Paket Sabu di Rumah, Nenek Penjual Pencok Dicokok

by admin
0 comment 2 minutes read

NYAMBI SABU-Nenek bernama Nini Iki ini ketahuan menyimpan 10 paket sabu-sabu di rumahnya, hingga diciduk Sat Narkoba Polresta Banjarmasin.(foto:ist)

Banjarmasin, BARITO

Meski usianya sudah lebih dari setengah abad, namun seorang nenek bernama Rusnani alias Nini Iki (60) seharusnya selain sibuk mencari nafkah dengan berjualan pencok juga menikmati hari tua bersama cucu. Namun nasi menjadi bubur, akibat perbuatannya yang melawan hukum dan berakibat membahayakan generasi muda dirinya bakal mendekam beberapa tahun di dalam penjara.

Nini Iki dibekuk di  rumahnya Jalan Kelayan B, Gang Gembira RT16, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Rabu (5/9) sore sekitar pukul 16.45 Wita. Dari penjual pencok ini ditemukan barang bukti berupa 10 paket sabu-sabu dengan berat 0,95 Gram.

Aktivitasnya  sebagai pengedar narkoba itu akhirnya dilaporkan masyarakat ke  Sat Narkoba Polresta Banjarmasin. Setelah dilidik dan  dilakukan pemantauan hingga penangkapan terhadap pelaku, dari penggeledahan di rumah Nini Iki, polisi menemukan barang bukti (barbuk) tersebut.

Selain sabu-sabu itu juga disita sebuah kaleng rokok merek U Bold warna hitam merah, satu sendok sabu dari sedotan plastik, satu pak plastik klip serta sebuah dompet warna biru tua. Setelah barang bukti ditemukan, polisi langsung membawa Nini Iki bersama barbuknya ke Mapolresta Banjarmasin untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin , Kompol Herry Purwanto, Sabtu (8/9) mengatakan,  jajarannya menciduk pelaku  karena menjual narkoba dengan menjualkan barang milik orang lain. Tertangkapnya Nini Iki atas laporan dari masyarakat sekitar bahwa di rumah Nini Iki sering dijadikan transaksi narkotika.

Kemudian polisi  mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap orang dengan ciri-ciri tersebut dan ternyata benar ditemukan barang bukti dompet warna biru di tangan tersangka yang ternyata berisi sepuluh paket sabu-sabu siap edar yg tersimpan didalam kotak kaleng rokok.

Dia menyatakan agar,  warga jangan sampai telibat narkoba, karena hanya tinggal menunggu waktu ditangkap. Sebab cepat atau lambat pasti ketahuan menjadi pengedar tersebut. “Kini  kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas  Herry Purwanto. ndy/mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment