Sidang TPPU Ayah Gembong Narkoba, Silas Sebut ‘Babah’ Tahu Anaknya Bisnis Narkoba

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi Lian Silas yang dihadirkan pada perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Satria Gunawan alias Babah mengatakan kalau terdakwa mengetahui bisnis narkoba Fredy Pratama.

Diketahui, Satria Gunawan dijadikan tersangka karena telah menerima uang dari Fredy Pratama untuk kemudian dijadikan sebagai modal usaha jual beli tanah.

Uang diterima secara bertahap sejak tahun 2016 hingga 2019 dengan catatan sebagai hutang, total Rp10 miliar lebih.

Kronologinya, terdakwa menerima pengiriman uang sebagai hutang dari beberapa rekening milik Fredy Pratama (DPO) yang dikuasai oleh beberapa orang anak buah Fredy menggunakan rekening transfer.

“Biasanya kalau sudah kirim ke Babah, Fredy pasti telp saya sudah di transfer. Nanti saya kemudian memberitahu terdakwa (Babah),” jelasnya

Hutang dikatakan saksi dengan jaminan sertifikat tanah. Maklum menurut dia terdakwa adalah tuan tanah.

Dan hutang sendiri lanjut saksi sudah lunas dengan diserahkannya sebidang tanah di Jalan Kertak Baru Ilir, yang sekarang berdiri RM Shanghai dan Cafe Beluga (telah disita).

Saksi juga mengatakan sejak tahun 2015 terdakwa sudah tahu kalau Fredy Pratama berbisnis narkoba. Saat itu ada pemberitaan koran soal Fredy alias Miming terkait narkoba. Dimana dalam salah satu koran tersangka berinisial M. Saat itu terdakwa bertanya pada saya siapa itu M, saya jawab itu Miming,” ujar saksi kepada JPU dan majelis hakim.

Diketahui, tim JPU yang terdiri atas Mashuri, Wayan dan Safiri dalam surat dakwaan menjerat terdakwa dengan pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 137 huruf a serta Undang Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP.

Diketahui, terdakwa Babah masih berkerabat dengan Fredy Pratama yang kerap menerima aliran dana melalui terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba internasional tersebut.

Dalam proses penyidikan Bareskrim Polri, terdakwa Babah menerima pengiriman uang dari beberapa rekening milik Fredy Pratama yang dikuasai oleh beberapa pelaku yang sebelumnya sudah tertangkap.

Penyidik dalam hal ini menyita sejumlah barang bukti dari Babah, antara lain 48 bidang tanah dan bangunan dengan total aset yang di sita sebesar Rp 55 miliar.

Penulis: Filarianti

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment