Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Mantan Warek UNU, LLDikti Sebut Pemotongan Dana KIP Merupakan Kerugian Negara

Terdakwa (peci hitam) didampingi penasehat hukum saat mendengarkan keterangan saksi dari LLDikti.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi yang dihadirkan pada perkara dugaan korupsi pemotongan dana KIP di Universitas Nadatul Ulama (UNU) Gambut, Rabu (29/3) menghadirkan saksi dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi XI Kalsel Hasti Rubiyati.

Dibawah sumpah, saksi menjelaskan kalau sebelum pelasaan pembagian KIP berupa dana untuk pendidikan dan biaya hidup mahasiswa, semua perguruan tinggi telah diberikan sosialisas tentang dana KIP tersebut.
Termasuk adanya larangan pemotongan dana tersebut.

“Sehingga kalau ada oknum yang melakukan pemotongan maka saya kira itu bisa dikategorikan telah merugikan keuangan negara. Sebab dana itu kan murni uang negara,” kata Hasti ketika menjadi saksi dengan terdakwa mantan Wakil Rektor Bidang Akademik dan Penelitian Universitas Nadhlatul Ulama (UNU) di Gambut Kabupaten Banjar, H Rif’atul Hidayat, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Rabu (29/3).

Baca Juga: Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Warek UNU, LLDikti Sebut Pemotongan Dana KIP Merupakan Kerugian Negara

Dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Jamser Simanjuntak, saksi mengatakan dana KIP tersebut harus utuh di terima mahasiswa yang besarannya Rp.700.000/bulan untuk biaya hidup dan dibayar persemester atau enam bulan sekali.

Sedangkan untuk pendidikan besarannya Rp2,4 juta
Dana ini yang disebut biaya hidup sedangkan perguruan tinggi memperoleh Rp2,4 juta sebagai biaya pendidikan.


Untuk mendaptkan KIP ini pihak lembaga menerima usulan dan perguruan tinggi bersangkutan dan hal ini diteruskan ke Kementerian Pendidikan dan khusus Universitas NU jumlahnya 294 orang.

Sementara saksi lainnya Arief Hakim yang merupakan saudara kandung terdakwa di hadapan majelis mengatakan, bahwa ia dengan terdakwa hanya terlibat utang piutang dan kewajibannya membayar utang kepada terdakwa sudah diselesaikan.

Jumlah utangnya yang ditransfer melalui rekening di bank dengan jumlah keseluruahnnya Rp250 juta.

“Sepengetahuan, selain menjadi wakil rektor kakak saya juga punya usaha sampingan,’’ujar Arief yang juga menjadi dosen di UNU tersebut.

Baca Juga: Gulung Jaringan Pengedar Sabu, Polres Kotabaru Amankan 5 Orang Pelaku

Sedangklan saksi dari unsur Bank Mandiri yang diwakili Branch Manager Operation Surya Anila mengatakan pencairan dana dilakukan karena pihak bank merasa sudah sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada. Selain itu adanya dana mahasiswa yang dicairkan tanpa adanya surat kuasa, kareba pihak UNU akan melengkapi kemudian.

Rif’atul didakwa telah memotong dana KIP yang menjadi haknya 294 mahasiswa.
Pemotongan tersebut berdasarkan dakwaan JPU dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, dengan dalih digunakan diantaranya untuk asuransi jiwa, skripsi, dan wisuda. Sedangkan menurut ketentuan untuk penyaluran dana KIP tersebut tidak boleh dilakukan pemotongan.

Bukan mahasiswa yang terdaftar penerima, tetapi dengan berbagai alasan tidak mengambil, ternyata oleh terdakwa dananya dicairkan untuk kepentingan pribadi bersangkutan.

Terdakwa juga telah melakukan pemalsuan tanda tangan rektor untuk menjalankan aksinya.
Akibat ulah terdakwa bukan saja mahasiswa yang menjadi haknya di potong, tetapi berdasarkan perhitungan lembaga terkait terdapat unsur kerugian negara yang mencapai Rp2,7 miliar lebih.

Atas perbuatan terdakwa tersebut JPU Wahyu Setyo menjerat terdakwa dengan pasal Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi untuk dakwaan primer dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Warga Kambat Utara Diduga Menghilang, Pencarian Libatkan Ratusan Warga

Usai Transaksi Sabu, Dua Pria ini Diciduk di Jalan Akhmad Yani Km 5 Banjarmasin

Rem Blong , Truck Pengangkut Ayam Terbalik di Simpang Walangsi Hulu Sungai Tengah