Hairani disebut Lakukan Penyimpangan di Unit BRI HSS dengan Kerugian Negara

Saksi ahli dari BPKP Propinsi Kalsel Lamhot Hasidungan Silatonga saat diambil sumpah sebelum memberikan pendapatnya.

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Terdakwa penyimpangan dana di BRI Unit Hulu Sungai Selatan (HSS) Hairani dikatakan telah melakukan penyimpangan dengan jenis topengan. Dengan jumlah kerugian negara akibat perbuatannya kurang lebih Rp300 juta.

Pendapat itu disampakam ahli dari BPKP Propinsi Kalsel Lamhot Hasidungan Silatonga, pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan majelis hakim yang diketuai I Made Yuliartha SH, Kamis (30/3).

Dijelaskan, ada empat penyimpangan yang rata-rata terjadi di tiga unit BRI HSS. Dimana saat itu menurut saksi diminta untuk melakukan audit yakni pada Maret 2021 lalu.

Baca Juga: Gulung Jaringan Pengedar Sabu, Polres Kotabaru Amankan 5 Orang Pelaku

“Ada empat penyimpangan, yakni kredit fiktif, topengan, tempilan, dan penundaan setoran. Dimana saat itu ditemukan ada 145 rekening yang bermasalah,” katanya.

Dari 145 rekening yang bermasalah, 90 diantaranya sedang dalam penyelesaian. Sementara sisanya 55 bermasalah karena terjadi akibat empat penyimpangan tersebut.

Dijabarkan, kredit fiktif yang bermasalah 20 rekening, topengan 24 rekening, tempilan 6 rekening, dan penundaan setoran 5 rekening.

“Dari hasil data dan klarifikasi ke nasabah, temuan kami terdakwa telah menikmati hasil penyimpangan dari topengan sebanyak 12 ditambah nama terdakwa sendiri, dengan kerugian negara sekitar Rp300 juta lebih,” jelas saksi.

Menanggapi salah satu anggota tim penasehat hukum terdakwa Edy, mempertanyakan kerugian negara akibat perbuatan kliennya. Pasalnya menurut Edi, hasil audit BPKP ini sudah ingkrah sebab telah dibayarkan terdakwa terdahulu yakni Ka Unit Dedi Rendy Minola dan Wahyudin.
“Saya cuma melakukan audit, masalah apakah kerugian itu sudah dibayarkan terdakwa terdahulu atau tidak itu bukan kewenangannya,” tukas saksi.

Diketahui, para perkara dugaan korupsi di tiga unit BRI HSS tahun 2021, tak hanya Hairani diseret kemeja hijau, juga Dedy Rendy Minola mantan Kepala Unit BRI Pangeran Antasari (telah divonis), serta Custumer Service Wahyudin (juga telah divonis).

Baca Juga: Polda Kalsel Gandeng Ponpes Darul Ma’arif Cegah Sikap Intoleran

Dedy dihukum membayar uang kerugian negara sekitar Rp700 juta rupiah dan Wahyudin sebesar Rp325 juta.

Diketahui dalam dakwaan, JPU Maden Kahfi dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan, mendakwa terdakwa bermain mata dengan oknum di bank plat merah tersebut sebagai penghubung antara nasabah dan bank, berakibat bank menderita kerugian Rp323.818.016.00.
Kerugian yang di derita bank tersebut berdasarkan hasil perhitungan BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Regional Kalsel.

Atas perbuatan terdakwa yang memperkaya diri sendiri dan orang lain, JPU menjerat terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UURI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1, untuk dakwan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Nyaris Kabur saat Dibekuk, Polisi Sita Lima Paket Sabu dari Warga Pekapuran Raya Ini

Asik Merumus, Dua Bandar Diamankan Polres HST

Nantang Warga Berkelahi dengan Sajam, Warga Alalak Utara Dijemput Polisi