Sidang Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Ulin, Jaksa Tetap Tuntut Misrani 4,6 Tahun

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dalam replik perkara korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Ulin Banjarmasin tahun 2015, yang dibacakan JPU, menyatakan kalau mereka tetap menuntut Misrani selama 4 tahun dan 6 bulan penjara. Denda Rp200 juta subsider 6 bulan.

“Kami tetap pada tuntutan sebelumnya,” ujar Arif Ronaldi SH  pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Senin (6/4).

Replik yang dibacakan merupakan jawaban atas pledoi terdakwa melalui tim penasehat hukum dari Kantor Agus Pasaribu SH MH  yang meminta agar majelis hakim membebaskan kliennya dari dakwaan dan tuntutan jaksa.

Pada kesempatan yang sama, Arif yang juga Kasi Pidsus di Kajari Banjarmasin itu juga menyatakan kalau terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal  3  jo  pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana  korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara untuk uang pengganti, karena tidak terungkap di persidangan, maka akan dibebankan pada terdakwa lainnya yakni pemenang lelang yakni Direktur PT Buana Jaya Surya yang berkasnya akan segera rampung.

Sedangkan Misrani diajukan dipersidangan, karena memperkaya orang lain, berakibat terdapat unsur kerugian negara.

Seperti sidang terdahulu pelaksanaan sidang dilakukan secara video teleconfrence, dengan terdakwa tetap berada di Lapas Teluk Dalam, dan dirung sidang dlengkap majelis hakim, jaksa, dan penasehat hukum.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp3,1 miliar lebih dari anggaran Rp12,8 miliar.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment