Sidang Kasus Dana BOS SMPN 12, Saksi para Guru Buka-bukaan 

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Kembali dugaan kecurangan yang dilakukan pihak SMPN 12 terhadap penggunaan Dana BOS diungkap beberapa guru.  Pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Rabu (26/8/2020) M Noor yang merupakan guru agama mengungkapkan kalau dari dana BOS yang dia tahu ada uang konsumsi untuk para guru dan karyawan honorer sebesar Rp7 ribu perharinya.

Kenyataannya setiap hari para guru hanya mendapatkan satu gelas air teh. Kalaupun ada kuenya itu kadang-kadang saja. “Pastinya saat ada rapat baru ada kue. Tapi intensitas rapat sangat jarang,” ujar M Noor saat menjadi saksi dengan terdakwa mantan Kepsek SMPN 12 Drs hairani dan bendahara Agustina Wahidah.

Selain yang dia tahu uang konsumsi Rp7 ribu perhari, dari dana BOS tiap kelas pada satu semester selalu mendapatkan ATK berupa kertas, spidol, penghapus, komoceng, sapu, dan tempat sampah.  “Kalau habis seperti spidol bisa minta ke sarana dan prasana, kalau ada dikasih kalau tidak ada ya kita beli sendiri,” paparnya.

Saksi juga mengatakan tidak pernah dilibatkan dalam rapat pembahasan dana BOS. Sehingga ketika ditanya ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH MH, apakah saksi tahu berapa SMPN 12 menerima dana BOS khususnya tahun 2016-2018, saksi dengan tegas mengatakan tidak tahu.

Saksi juga mengatakan sepengetahuannya di SMPN 12 tidak ada tim dana BOS.

“Padahal kalau menurut saya pribadi, harusnya ada tim, supaya dana tersebut terarah, sehingga keiinginan pemerintah agar proses belajar mengajar berjalan baik bisa terlaksana,” ucap saksi ketika ditanya majelis hakim apakah menurut saksi perlu ada tim dana BOS.

Saksi lainnya Latifah yang juga berprofesi sebagai guru di SMPN 12 mengaku tidak pernah diundang dalam pembahasan dana BOS. Latifah juga mengatakan tidak tahu berapa besar sekolah ditempat dia mengajar tersebut mendapat dana BOS setiap tahunnya khususnya tahun 2016-2018.

Senada Kepala TU SMPN 12 juga mengatakan  tidak tahu berapa sekolah mendapatkan dana BOS, sebab tidak pernah ada  koordinasi soal dana BOS dengan pihak TU.

“Saya tidak berani tanya, soalnya ibu bendahara ini orangnya pemarah,’ ucap saksi.

Diketahui, terdakwa Drs Hairan bersama bendahara Agustina Wahidah didakwa telah menyelewengkan dana BOS dengan kerugian negara sebesar Rp500 juta.

Keduanya tidak dapat pertanggungjawaban sesuai peruntukan sejak tahun 2016-2019. .

JPU Arif Ronaldi SH mendakwa keduanya melanggar pasal 2 dan 3  jo pasal 18 UURI No 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUH.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment