Sidang Dugaan Korupsi KONI Banjarbaru, Dari Kuitansi Kosong Hingga Pencatutan Nama

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Ketiga saksi dari cabang olah raga dibawah KONI Banjarbaru saat memberikan kesaksiannya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang dugaan korupsi di tubuh KONI Banjarbaru, Kamis (9/3) kembali menghadirkan saksi dari beberapa cabang olah raga (cabor). Diantara cabor renang, anggar, dan tinju.

Dari keterangan, seperti saksi Lauhem Mahfuzi mengaku kaget namanya dicatut sebagai Ketua Harian pengurus cabor Anggar. Padahal menurut saksi kepada majelis hakim yang diketuai I Gede Yuliartha, dia sudah lama mengundurkan diri dari pengurus yakni sejak tahun 2013.

“Saya terkejut juga ketika dipanggil penyidik, diberitahu jaksa kalau saya merupakan pengurus cabor anggar tahun 2018. Padahal jelas-jelas saya sudah tidak aktif lagi sejak tahun 2013,” katanya.

Keterangan tak kalah menarik, diungkapkan oleh saksi atas nama Simeon Kamela yang merupakan pelatih cabor tinju.

Pasalnya Simeon mengakui dirinya pernah menandatangani kuitansi kosong yang disodorkan oleh Sekretaris KONI Banjarbaru saat itu yakni Siti Hajar.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Arisan Online, Selebgram Banjarmasin, Farah Diba Dijebloskan ke Penjara

Sementara Ahmad Muryadi pengurus cabang olah raga renang menerangkan pihaknya selaku pengurus cabor renang mendapat dana hibah sekitar Rp 30-40 juta.

Namun di antaranya ada yang dikembalikan, karena dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan dan nilainya sekitar Rp 2,1 juta.

“Dan uangnya pun sudah kami kembalikan ke kejaksaan,” katanya

Menanggapi penasehat hukum terdakwa yakni Darul Huda SH yang diberikan kesempatan bertanya kepada saksi mengatakan, bahwa berdasarkan audit BPKP diketahui sekitar Rp 9 juta dana dari cabor renang disebut sebagai pengeluaran tidak benar.

Menjawab, Muryadi membeberkan bahwa hal itu sudah tidak ada masalah lagi karena sudah dicocokkan juga dengan pihak kejaksaan.

Meskipun demikian lanjutnya, pengurus cabor pun bisa saja nantinya mengembalikan uang sebesar kurang lebih Rp 9 juta tersebut.

Atas keterangam para saksi, kedua terdakwa yakni yakni Daniel Itta yang merupakan mantan Ketua KONI Banjarbaru dan juga Agustina Tri Wardhani selaku mantan Bendahara KONI Banjarbaru yang hadir secara virtual nampak tak membenarkannya.

Baca Juga: Penadah Penggelapan Motor Gadai Milik Warga Anjir Pasar, Dibekuk Polsek Banjarmasin Utara

Sidang sendiri dijadwalkan kembali akan dilanjutkan besok, Jumat (9/3/2023) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Perwakilan penasehat hukum kedua terdakwa, Darul Huda Mustakim mengatakan bahwa keterangan dari saksi menunjukkan bahwa kerugian negara yang muncul dalam perkara ini dikarenakan permasalahan di cabor.

“Permasalahan banyak di cabor. Ada yang tidak mengumpulkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ), dan LPJ yang dikumpulkan ternyata setelah diaudit BPKP banyak tidak benar. Bahkan kami tidak melihat adanya kerugian negara yang diakibatkan oleh dua terdakwa,” jelasnya.

Huda menambahkan bahwa pihaknya pun berharap cabor-cabor bisa mengembalikan keuangan negara yang ditimbulkan.

“Kami berharap semua cabor bisa mengembalikan adanya kerugian negara yang ditimbulkan. Dan sejauh ini cabor hanya mengembalikan uang yang tidak ada LPJ nya. Kami ingin yang LPJ nya tidak benar menurut audit BPKP juga dikembalikan untuk menutupi kerugian negara,” ujarnya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar