Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Satres Narkoba Polresta Banjarmasin memusnahkan sebanyak 509, 58 gram narkotika jenis sabu-sabu, Senin (13/10/2025). Barang bukti (Barbuk) itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air ditergen hingga dibuang ke selokan.
Sementara Sabu-sabu yang dimusnahkan senilai kurang lebih Rp 764Juta tersebut merupakan hasil ungkap kasus Satres Narkoba Polresta Banjarmasin dan Polsek jajaran dałam rentang Juli hingga September 2025. Dan itu narkoba itu disita dari 30 orang tersangka.
Pemusnahan barang bukti ini sebut
Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Syuaib Abdullah merupakan bagian dari transparasi pihaknya terhadap penanganan narkoba di Kota Seribu Sungai ini. “Pemusnahan itu dari 20 ungkap kasus selama rentang Juli – September 2025,”terangnya.
Syuaib menambahkan, sebagain besar pelaku yang ditangkap merupakan “pemain lama” atau residivis yang kembali terjerumus menjadi budak barang haram tersebut.
“Beberapa pelaku ada yang baru keluar penjara akibat kasus yang sama. Kemudian kami bekuk kembali ia karena menjadi pengedar,”pungkas Syuaib.
Dari hasil ungkap kasus ini, Kasat menyebut berhasil menyelematkan sebanyak 7.644 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba di Banjarmasin.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya