Setelah Setengah Tahun 14 Orang yang Digrebek karena Pesta Sabu Jalani Sidang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Setelah lebih kurang 7 bulan atau lebih kurang  setengah tahun sejak penggerebekan yang dilakukan aparat Ditresnarkoba Polda Kalsel  kamis  (31/1/2019) lalu,  14 tersangka kasus pesta sabu yang ditangkap di sebuah rumah kos akhirnya menjalani persidangan di Pengadilan  Negeri (PN) Banjarmasin (8/7/2019)

Di depan majelis hakim pimpinan Eddy Cahyono SH MH  , Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ira Dwi Purbasari SH MH dari Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan  dalam dakwaannya menyebutkan  ke 14 orang terdakwa  yang terdiri dari 12 orang pria dan dua wanita dari berbagai profesi buruh pelabuhan, karyawan perusahaan, pedagang, sopir, pegawai honorer, ada pula berstatus mahasiswa dan mahasiswi menggelar pesta sabu.

Para terdakwa berinisial NL (21) dan NA (21) (keduanya wanita). Kemudian Mje (21), Osr (26), Ncr (28), Mys (25) Nhi (23), Mje (24), Gmi (24), Ari (30), Rhu (25), Hbr (29), Nsa (26) dan Dsa (27) dimana diantaranya adalah seorang anak pejabat di Kota Banjarmasin . Pesta sabu diduga agar menjadi sumber kekuatan untuk mengikuti permainan sepak bola futsal.  Namun pesta sabu yang digelar ditempat kos-kosan lantai dua milik pasutri berinisial No dan Ni itu  sebelum selesai keburu digerebek pihak Ditresnarkoba Polda Kalsel yang pada saat itu didampingi Ketua Rt setempat Supriansyah. Oleh petugas dalam pesta sabu tersebut berhasil mengamankan 2paket sabu dengan berat kotor 0,64 dan 1 buah pipet kaca yang masih berisi sisa sabu, 2 buah bong lengkap dengan alat hisapnya dan 1 buah korek api gas. Akibat perbuatannya para tetdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum didakwa melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UURI No 35 tahun 2009 +Tentang Narkotika jonto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Seperti diketahui kasus penggerebekan terhadap 14 orang yang digerebek karena pesta sabu ini sempat menjadi perbincangan hangat karena salah satu yang diamankan anak pejabat di Kota Banjarmasin

Selama sejak diamankan hingga sekarang menjalani persidangan para terdakwa  tidak dilakukan penahanan  namun menjalani rehabilitasi.

Ke 14 terdakwa didampingi penasihat hukum M Akbar SH dari Bankum Peradi Banjarmasin.

Pantauan Barito Post persidangan itu menarik perhatian pengunjung sidang yang memenuhi kursi di ruangan persidangan disamping diisi para terdakwa lain yang menunggu giliran persidangan.

Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment