Setelah hampir Satu Tahun, Perkara Pasar Sukorame Tahap Dua

Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Armein Ramdhani SH MH saat di LP Teluk Dalam Banjarmasin

Banjarmasin, BARITO – Setelah hampir satu tahun,  kasus dugaan korupsi pada pembangunan  Pasar

Sukorame Desa Tegal Rejo Kabupaten Kotabaru akhirnya dilimpahkah ke jaksa penuntutan.

Kemarin kedua tersangka yakni H Dedi Sunardi dan Sukirno Prasetyo yang statusnya masih warga binaan karena perkara lain,  resmi dititipkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin.

Tersangka Dedi Sunardi selaku konsultan pengawas sedangkan Sukirno merupakan pelaksana atau kontraktor.

Kasus ini jelas Kasi Pidsus Kejari Kotabaru Armien Ramdhani SH terjadi tahun 2017, dengan nilai pagu Rp5,2 Miliar.  Yang mana bangunan tersebut hingga kini tidak digunakan.

“Kerugian negara sekitar Rp2 miliar lebih atau total los,” ujar Armien.

Menurut Armien, aset yang disita dari kedua tersangka tidak ada, dan kedua tersangka pun lagi menjalani hukuman dalam kasus korupsi sebelumnya.

“Kedua tersangka ini merupakan warga binaan Teluk Dalam Banjarmasin karena kasus dugaan korupsi juga,”jelas Armien.

Armien menambahkan, karena sudah rampung kemungkinan hari Kamis (24/10) berkas dan kedua tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

Terpisah, Ernawati SH MH, penasehat hukum Dedi Sunardi mengatakan keberatan dengan kasus yang menjerat kliennya, karena menurutnya kliennya hanyalah pengawas

“Kalau pun terjadi kesalahan itu yang bertanggungjawab adalah PPTK,” tandas Erna.

Kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan pasar Sukorame dananya dari Kementerian Pedagangan dengan nilai pagu Rp5  miliar lebih.

Dalam kasus ini waktunya sudah habis namun proyek baru dikerjakan sekitar 47 persen.

Penulis: rif Editor: Mercurius

Related posts

LSM Kalsel Dukung  KPK Larang  Hibah Pemda untuk APH Demi Jaga Independensi Penegakan Hukum

Polsek Banjarmasin Utara Serahkan Bantuan Satu Ekor Kambing untuk Haul Ke 100 Datu Surgi Mufti

Sidang Penggelapan Dana PT Panggang Lestari Jaya, Saksi Ungkap Gaji Fiktif hingga Kas Perusahaan "Dinolkan"