Sergap Dua Kurir di Kawasan Batola, Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 9 Kg Sabu

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – JAJARAN Ditresnarkoba Polda Kalsel kembali menoreh prestasi gemilang setelah berhasil menggulung komplotan bandar narkoba antar provinsi dengan meringkus dua kurir yang mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu ke Kalsel dalam jumlah yang besar.

Dua kurir  pembawa lebih kurang 9 Kg kilogram sabu Sabtu (6/3/2021)dinihari .

Penangkapan berawal ketika jajaran Ditresnarkoba Polda mendapatkan informasi masyarakat.

Atas perintah Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, Plh Kasubdit II AKBP Melky Barata langsung bergerak menyusun tim dan berkoordinasi dengan  Polsek Tapin Utara dan Satlantas Polres Batola . Gerak cepat personil dibawah komando AKBP Melky Barata langsung bersiaga di beberapa titik termasuk jalur Jalan Gubernur Syarkawi Kabupaten Barito Kuala (Batola).    Kerja keras tim gabungan membuahkan hasil. Mobil Toyota Avanza yang melintas dan dicurigai membawa narkoba jenis sabu  berhasil dihentikan

Di dalam mobil itu didapati dua warga Tapin yang diduga kurir narkoba, dan membawa kristal laknat asal luar provinsi siap diedarkan di Kalsel.

ilustrasi net

Kedua terduga kurir, US (34) dan AD (38) tidak berkutik saat petugas menemukan 15 paket kecil sabu dengan berat kotor 1.559,18 gram dan berat bersih 1.514,18 gram, 36 paket besar dengan berat kotor 7.455,64 gram dan berat bersih 7.232,44 gram serta uang tunai Rp1.030.000,

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi melalui Plh Kasubdit II AKBP Melky Bharata kepada awak media, Senin (8/3/2021) mengatakan, sabu dibawa US dan AD ini rencananya didistribusikan ke Jalan Achmad Yani Km 8 Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

“Kita akan laukan pengembangan terhadap penerima barang ini, walaupun pengakuan US dan AD penerima barang ini tidak diketahui,” ujarnya

“Total keseluruhan sabu yang diamankan adalah 51 paket dengan berat kotor 9.014,82 gram atau 9 kilogram lebih dan berat bersih 8.746,62 gram setara 8,7 kilogram” sebut  Pamen Polri yang menjabat Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel ini.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di Polda Kalsel dan dikenakan pasal Pasal 132 ayat (1) subs Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” tutup mantan Kasat Reskrim Polres Inhu itu

Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment