Sepanjang 2021 Kejaksaan Negeri Selamatkan Ratusan Juta Uang Negara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Melalui pres conference di aula kantor Kejaksaan Negeri Tanah Laut Kalimantan Selatan Rabu, (12/1/22) disampaikan progres perjalanan lembaga hukum ini ditahun 2021 lalu oleh Kejari Tanah Laut Ramadani,SH didampingi para Kepala Seksi (Kasi). Sebagaimana motto Kejaksaan Negeri Tanah Laut “Santun Dalam Melayani, Tegas Dalam Kewenangan”, kinerja dari masing-masing bidang baik bidang perdata dan tata usaha negara, bidang intelijen, bidang pengelolaan barang rampasan dan barang bukti, bidang tindak pidana umum, bidang tindak pidana khusus dan bidang pembinaan disampaikan.

Seperti pada gugatan perkara Perdata kepada PT. Perkebunan Nusantara XIII penggugat memiliki sebidang tanah dengan luas total 995.000 meter persegi dengan sertifikat yang telah dibatalkan oleh Kemendagri dan meminta ganti kerugian sebesar Rp. 13.000.000.000, namun berdasarkan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pelaihari pada tanggal 9 Februari 2021 menyatakan gugatan penggugat kurang pihak (plurium litis consortium).

Kejari Tanah Laut Ramadani,SH mengatakan, dalam menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 300 juta lebih yang telah disetorkan ke kas Negara.

“Dalam penanganan dari berkas yang dilimpahkan Polres Tala dan Polsek sebanyak 237 perkara, dengan pra tuntutan sebanyak 223 serta eksekusi sebanyak 231. Dan pada tahun 2021 perkara yang besar adalah narkotika,”ungkap Kejari.

Ia menambahkan, pada perkara bidang khusus ada 1 perkara, sementara dalam tahapan banding ada 5 perkara.

Dipaparkan pula dalam Surat Kuasa Khusus ada 2 buah, Mou ada 3 buah, pelayanan hukum 49 buah, PTUN sebanyak 2 buah dalam proses atau tahap kasasi, dan bantuan hukum 1 buah (Litigasi) dan 37 buah (Non Litigasi).

Pada bidang intelijen penyusunan hukum 12 kegiatan, Jaksa Masuk Sekolah 4 kali melalui zoom meeting, Jaksa Menyapai 10 kegiatan, dan Pakem 1 kegiatan. Bidang Pidana Khusus ada 5 perkara. Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan sebanyak 26 perkara, dengan setoran uang hasil rampasan ke kas Negara Rp 2,3 miliiar lebih dengan 11 perkara sesuai keputusan Pengadilan Negeri Pelaihari, dan pada Pidana Umum (Pidum) sebanyak 231 perkara.

Kejari menambahkan, Kejaksaan Negeri Tanah Laut juga telah membentuk Tim Mafia Pelabuhan dan Mafia Tanah berdasarkan SK Jaksa Agung RI. Kejaksaan Negeri Tanah Laut pada bidang Pembinaan juga mendapat predikat terbaik pertama bidang Pengawasan se Kalimantan Selatan serta mewujudkan kinerja yang berbasis digital.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment