Sempat Didamaikan, Persoalan Utang Renggut Nyawa Warga Kayu Tangi

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin,  BARITO – Seorang warga Jalan Kayu Tangi Ujung RT 40 RW 03 Kelurahan Alalak Utara Banjarmasin Utara bernama H Bahrudin alias Udin (48) menjadi korban pembunuhan,  Senin (29/6/2020) malam sekitar pukul 22.00 Wita.

Korban ditusuk tersangka berinisial IF dengan senjata tajam (sajam) sebanyak tujuh mata luka,  tepatnya di Jalan Alalak Utara RT 15 Kelurahan Alalak Utara Kecamatan Banjarmasin Utara.

Usai menghabisi korban,  pelaku membuang barang bukti sajam beserta sarung atau kumpang warna coklat.  Mengetahui korban ditusuk beberapa kali itu pihak keluarga sempat membawa korban ke IGD RS Moch Ansari Saleh,  namun beberapa jam kemudian meninggal dunia.

Dari keterangan keluarga korban, pelaku datang kemudian marah-marah dan langsung menusukan sajam jenis pisau ke arah badan korban.  Tusukan  berkali-kali  mengenai pada bagian badan, punggung dan tangan sebanyak tujuh mata luka.

Akibatnya korban dilarikan ke rs terdekat guna dilakukan perawatan intensif,  namun tak Lama kemudian korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis.  Tak terima korban tewas, pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke kantor kepolisian setempat guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Suhandhi, Selasa (30/6/2020)  mengatakan,  pemicu kejadian tersebut didasari permasalahan hutang piutang.”Beberapa bulan sebelum terjadinya Covid-19 tersangka dan korban pernah didamaikan oleh pihak Bhabinkamtibmas setempat, “bebernya.

Kini pihaknya kimi sedangkan melakukan pencarian  terhadap tersangka IF guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diminta segera untuk menyerahkan diri.  “Tersangka akan dijerat sesuai Pas 351 Ayat 3 KUHP,”pungkas Gita.

penulis : Arsuma
Editor   : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment