Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sempat membantah melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya,
Andhika Gayu pria di Banjarmasin ini akhirnya hanya bisa menunduk malu ketika diperlihatkan rekaman CCTV.
“Masih belum mau mengaku juga kami,” ujar salah satu anggota majelis hakim Rustam Parhutani,SH ketika memperlihatkan rekaman CCTV dari handphone saksi korban Delli.
Terlihat gugup dan sambil menunduk terdakwa Andhika Gayu akhirnya mengatakan ya. “Iya pa saya menendangnya,” katanya pelan.
“Iya begitu jadi laki harus berani. Walaupun saat melakukan itu kamu mabuk tapi ya tetap salah,” ujar Rustam nampak marah sama terdakwa yang dinilai berbelit-belit.
Dalam CCTV dari Karoeke Color Box yang diperlihatkan, terdakwa nampak memang memukul, menjambak, bahkan menendang korbannya. “Kejadian sekitar pukul 20.12 WITA di kawasan Color Box, Jalan Brigjen Hasan Basri Banjarmasin Utara,” ujar Delli saat menjadi saksi pada sidang yang kembali digelar di Pengadilan Negri Banjarmasin, Selasa (20/5).
Dikatakan Delli dia kesana atas undangan terdakwa yang terus-terusan memaksa agar dia mau menemuinya di tempat karoeke tersebut.
Undangan itu juga dengan maksud memancing emosi dan membuat cemburu dengan pernyataan provokatif.
Terdakwa bahkan memberikan uang transport sebesar Rp200.000 agar dirinya ujar saksi korban datang menemuinya.
“Saya akhirnya datang bersama teman namanya Salsabila Nur Ain,” ujar saksi.
Namun terdakwa nampak tak terima dia lanjut saksi membawa teman, akhirnya terjadi cek cok.dalam lift.
“Cekcok itu memuncak ketika terdakwa memaksa saya keluar dari lift, dan memicu saya untuk melawan,” ucap saksi.
Disitu tambah saksi, terdakwa kemudian menendang tangannya, memukul kepala bahkan menjambak rambutnya, serta mendorongnya hingga terjatuh. “Terdakwa juga memukul punggung saya sebanyak tiga kali,” kata saksi.
Tak berhenti di situ, dua hari kemudian pada Rabu 22 Januari terdakwa kembali mengulangi perbuatannya. “Waktu itu saya sedang berada di Duta Mall. Tiba-tiba dia datang memeluk dan menciumi pipi saya secara paksa. Waktu saya menghindar, terdakwa terus menggenggam tangan saya hingga meninggalkan luka memar,” ujar saksi nampak bergetar menceritakan penyiksaan fisik yang dialaminya.
Akibat perbuatan terdakwa,
berdasarkan visum et repertum yang dikeluarkan RS Bhayangkara Tingkat III Banjarmasin ditemukan sejumlah luka memar dan lecet pada tubuh korban, antara lain di lengan bawah kiri, punggung kanan, dan bahu belakang. Semua luka tersebut diidentifikasi akibat kekerasan tumpul.
Jaksa Maisuri yang menyeret terdakwa kemeja hijau PN Banjarmasin menjeratnya dengan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan yang tidak menimbulkan luka berat atau kematian.
Sidang sendiri kembali akan dilanjutkan minggu depan dengan genda masih mendengarkan keterangan saksi.
Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya