Selewengkan Dana Pembangunan Kubah, Seorang Warga Desa Lajar Disidang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Tiga dari tujuh saksi yang dihadirkan jaksa pada sidang dugaan korupsi dana hibah pembangunan kubah di Desa Lajar Kecamatan Lampihong Kabupatan Balangan.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Arbaniansyah salah seorang warga Desa Lajar Kabupaten Balangan kini terpaksa duduk dimuka meja hijau Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa (3/4).

Arbainsyah terpaksa duduk dikursi pesakitan setelah didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan kubah yang terletak di Desa Lajer Kacematan Lampihong Kabupaten Balangan.

Pada sidang lanjutan, JPU Adi SH menghadirkan beberapa saksi, diantaranya Kabag Kesra Setda Tabalong, Kades Desa Lajar, Camat Lampihong, dan beberapa pengurus yang terlibat dalam proposal pembangunan kubah yang diajukan terdakwa.

Baca juga: Sempat Tusuk Kaki Korban, Pelaku Curas Ponsel di Anang Adenansi Banjarmasin Dibekuk Warga

Dalam keterangan terungkap kalau kubah ternyata adalah makam orang tua terdakwa. Hal tersebut diungkapkan salah satu saksi mantan Camat Lampihong Arbain yang merupakan kakak terdakwa.
Dikatakan, kalau terdakwa menemui dia dan keluarga mengutarakan niat meminta bantuan hibah kepada Pemkab Balangan untuk makam orang tuanya yang juga tokoh masyarakat Desa Lajar yakni alm Datu Adul bin Samad.
Karena harus ada surat kepengurusan, mereka sekeluarga membentuk kepengurusan, dengan ketua ditunjuk terdakwa.

Singkat cerita, proposal yang diajukan terdakwa ke Kabag Kesra Balangan dengan diketahui Kades Lajar dan Camat Lampihong disetujui dengan dana bantuan hibah sebesar Rp200 juta ditahun 2022.
Namun kenyataannya, pembangunan kubah tak selesai akibat adanya perbedaan pendapat soal pemasangan atap.

Sehingga ujar Arbain, pada Agustus 2023 pekerjaan terhenti. Nah saat tidak selesai itulah, masuk kejaksaan yang menelisik karena diduga ada tindakan korupsi pada pembangunan kubah. “Ternyata dikatakan hasil audit BPKP Propinsi Kalsel terdapat kerugian Rp115 juta ” katanya.

Baca Juga: Nekat, Selundupkan Kiloan Sabu di Bagasi Pesawat, Polda Kalsel Gagalkan Pengedaran 4,8 kg Sabu Jaringan Malaysia

Kendati telah dinaikkan kepenyidikan dan telah ditetapkan tersangkanya, kenyataan kubah oleh pengurus tetap dikerjakan hingga pada Maret 2024 dinyatakan selesai.
“Dilaporkan tidak pa ke kejaksaan, kalau pembangunan kubah telah selesai,” tanya Ketua majelis hakim Jamser Simanjuntak SH.
Menurut saksi tidak. Harusnya menurut Jamser dilaporkan supaya jaksa mengetahuinya.

Menurut jaksa dalam dakwaannya, perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 dan 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan Atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment