Sekretaris Mengaku Tidak Pernah Memverifikasi Penerimaan dan Pengeluran ADD

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Dua sekretaris desa Lok Buntar Hasan dan Munisoh  mengaku tidak pernah melakukan verifikasi penerimaan dan pengeluaran dana desa.

Padahal verifikasi penerimaan dan pengeluran dana desa merupakan salah satu tugas dan fungsi sekretaris.

“Saya hanya ditugaskan kades melayani masyarakat saja, yakni pembuatan KTP dan KK. Untuk dana desa, dananya memang tahu, tapi pengelolaannya kami tidak tahu,” ujar Hasan yang juga diakui Munisoh.

Pernyataan keduanya diucapkan ketika menjadi saksi atas perkara korupsi dana desa di Desa Lok Buntar Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar dengan terdakwa Husairi, Selasa (3/9).

Kedua saksi juga mengatakan pernah diminta tandatangan oleh Kades namun untuk apa mereka tidak tahu.

“Kami diminta tandatangan saja,” ujar mereka seraya mengatakan mereka tidak pernah menerim honor dari kades

Sementara Tim Pengelolaan Kegiatan (TPK) tahun 2016 M Rifai, tahun 2017 Sarkani, dan 2018 Jazuli juga mengatakan tidak pernah menerima honor dari terdakwa. Ketiganya mengaku kaget ketika dipenyidik diperlihatkan ada berkas  tandatangan mereka sebagai penerim honor dari kades.

“Kami tidak pernah menerima honor, tapi  memang pernah diminta kades untuk tandatangan berkas,  berkas apa kami tidak tahu,” ucap M Rifai.

Dalam berkas saksi bertiga juga ada menandatangani pembelian barang berupa vaping blok  dan bata merah dengan harga berbeda. Padahal barang dibeli di toko yang sama.

“Kami cuma tandatangan tangan saja, semua pengelolaan dan pertanggungjawaban dilakukan  kades,” ujar M Rafii lagi.

Penyimpangan dilakukan sang kades dimulai  tahun 2016 hingga 2018.

“Uang dana desa dipegang dan dikelola sendiri terdakwa,” ujar jaksa penuntut umum Syaiful Bahri SH.

Beberapa kegiatan memang ada yang dilaksanakan, namun lebih banyak di mar’up untuk keuntungan pribadi terdakwa.

“Selain modus dengan cara mark up terdakwa juga membuat SPJ disesuaikan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” jelasnya.

Hasil audit BPKP  Perwakilan Propinsi Kalsel tandas Syaiful  ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.058.006.657.

Akibat perbuatannya itu tambah Syaiful terdakwa  dijerat dengan Pasal 2 dan 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

rif

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment