Dua Begal yang Tewaskan Mahasiswa asal Tulung Agung Berhasil Diringkus, Disergap Tim Gabungan Resmob saat Santai di Warung

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Tanjung , BARITO – NASIB malang menimpa Hendra Prasetyo (22) mahasiswa asal Kabupaten Tulungagung ( Jawa Timur) ini ditemukan tewas dengan kondisi mengenaskan.

Tubuh warga Dusun Kundung, Desa Tanggulkundung Rt.006 Rw.001, Kec.Besuki, Kabupaten Tulungagung ini bersimbah darah bekas luka tusukan hingga kepalanya.

Mayat pemuda yang di lengannya dihiasi tato ini ditemukan tergeletak di pinggir jalan Jalan Trans Kalsel- Kaltim Desa Padang Panjang Rt. 01, Kecamatan . Tanta, Kabupaten . Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Sabtu (24/8/2019) sekitar pukul 01 00 WITA dinihari oleh seorang warga setempat bernama Rahman.

Sopir karyawan sebuah perusahaan swasta itu sedang melintas di jalan pulang menuju rumahnya dengan mobil . Saat melihat tubuh korban tergeletak di pinggir jalan raya, Rahman kemudian mendatangi rekannya Jali warga setempat guna meminjam senter.

Berdua Jali, kemudian Rahman kembali memastikan apa yang sebelumnya dilihatnya. Setelah memastikan benar mayat seseorang, keduanya segera bergegas melapor ke Kepala Desa dan ke Polsek Tanta yang segera mendatangi TKP . Unit Jatanras Polres Tabalong pun segera langsung melakukan penyelidikan.

Diback up tim Gabungan Unit Resmob Polda Kalsel, Unit , Unit Jatanras Polres Balangan, Unit Jatanras Polres HST, Unit Reskrim Polsek BAS akhirnya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia itu Dan pada Sabtu (31/8/2019) sekitar pukul 22.00 WITA tim yang dikomando Panit II Subdit III Direskrimum Polda Kalsel, Ipda Joni Arief berhasil meringkus dua pelaku bernama Bayu Somanto dan M Syahrani.

Kedua pelaku disergap di Desa Pasar Birayang Kelurahan . Birayang Kabupaten Hulu Sungai Tengah saat sedang santai di warung .

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Sofyan Hidayat melalui Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel k AKBP Afebrianto Widhi Nugroho membenarkan penangkapan kedua tersangka oleh tim yang diback up jajaran Resmob Polda Kalsel .

Kedua tersangka warga HST itu dijerat pasal pasal 365 Ayat (3) Sob 340 KUHPidana “ Saat ini dua terduga pelaku lain masih diburu “ singkat perwira menengah Polda Kalsel yang dikenal ramah dengan awak media ini.

Penulis : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment