Sekretaris Akui ada Settingan Kegiatan Sidang Dana Hibah KNPI Tala

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Sidang perkara korupsi dana hibah yang dilakukan Ketua  dan Bendahara KNPI Tala periode 2017 – 2020 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi fakta yakni sekretaris KNPI Baharuddin Puput.

Dalam keterangan Puput dihadapan majelis hakim yang diketuai Affandi Widarijanto SH terungkap kalau organisasi yang saat itu dipimpin terdakwa Syahruji Padillah dengan bendahara Faulina Riska ada  membuat kegiatanan settingan. Menurut Puput dari 24 kegiatan di KNPI Tala, 17 kegiatan dikelola  langsung oleh tim yang dibentuk ketua. Termasuk pembuatan Lpj nya.

“Kegiatan settingan dicetuskan bendahara atas  arahan ketua,” ujar Puput.

Salah satu dia mencontohkan kegiatan  perjalanan dinas ke Tanjung. Dimana saksi mengatakan lupa berapa anggaran riilnya, namun yang pasti usai perjalanan dinas bendahra membagi bagikan uang masing-masing Rp3 juta untuk dia,bendahara, ketua. dan Khairul Anam. Nama terakhir adalah orang yang menurut saksi membuat LPj perjalanan dinas atas permintaan saksi.

“Untuk Lpj perjalanan dinas semuanya disesuaikan dengan pengeluaran termasuk uang yang sudah dibagi-bagikan bendahara,” jelasnya.

Tak hanya anggaran perjalanan dinas lanjut saksi,  anggaran lainnya untuk pertanggungjawabannya oleh tim yang dibentuk ketua  semuanya disesuiakan.

“Ya begitukah akibat adanya tim “hantu” lalu terjadi kasus seperti ini,” ketus ketua majelis hakim Affandi Wodarijanto.

Dalwm dakwaan, kedua terdakwa di  dakwaan telah memperkaya diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi dengan kerugian negara sebesar Rp339 juta.

Jaksa menjerat keduanya dengan pasal 2, 3, dan 9 jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana koruosi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Diutarakan dalam dakwaan, perbuatan keduanya berawal saat KNPI Tala mendapat dana hibah dari Pemkab Tala tahun 2017 sebesar Rp1,2 miliar.

Dalam prosesnya, keduanya  tidak bisa mempertanggunjawabkan dana hibah tersebut.

Adapun dugaan penyimpangan yang dilakukan kedua terdakwa menurut Kasi Pidsus Palaihari  Imam Cahyono SH dengan melakukan 24 kegiatan, namun sebagian laporan dari kegiatan itu tidak sesuai dengan kenyataannya.

Sebagian ada di mark up, sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp339 juta.

Penulis:rif Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment