Sebelum Pelaksanaan Perubahan APBD 2026, Banggar DPRD Kalsel Sepakati Tindak Lanjut Evaluasi Kemendagri

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
PIMPIN RAPAT-Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr H Supian HK, SH, MH memimpin rapat anggaran dihadiri Ketua TAPD Pemprov Kalsel H Muhammad Syarifuddin.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sebelum pelaksanaan perubahan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2026, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyepakati tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tersebut.

Kesepakatan tersebut diputuskan dari hasil rapat anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk memastikan pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rapat anggaran yang berlangsung di Aula H Muhammad Ismail Abdullah, Lantai 4 Gedung B DPRD Provinsi Kalsel, Banjarmasin, membahas sejumlah catatan hasil evaluasi Kemendagri yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebelum pelaksanaan Perubahan APBD 2026.

Dikesempatan pertemuan itu, Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr H Supian HK, SH, MH yang memimpin rapat anggaran didampingi wakilnya H Kartoyo SM dan H Muhammad Alpiya Rakhman dihadiri Ketua TAPD Pemprov Kalsel H Muhammad Syarifuddin menjelaskan bahwa tindak lanjut hasil evaluasi harus mengacu pada ketentuan dan arahan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri. Dalam hal ini, pemerintah daerah melalui jajaran eksekutif bertanggung jawab melakukan perbaikan terhadap sejumlah catatan evaluasi, sedangkan DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan rekomendasi sesuai kewenangannya

“Setelah evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, kami tidak bisa menggeser atau mengubah keputusan hasil evaluasi tersebut,” ujar Supian HK, Sabtu (10/10/2026).

Namun, temuan-temuan yang ada harus diperbaiki, lanjutnya, itu menjadi ranah eksekutif, sedengkan legislatif hanya mengingatkan agar semuanya berjalan sesuai koridor yang telah disampaikan, termasuk item-item yang perlu diperbaiki maupun disesuaikan.

“Intinya, dewan memberikan rekomendasi kepada eksekutif,” tandasnya.

Supian HK menambahkan, hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri telah dipaparkan oleh pihak eksekutif kepada DPRD dan dokumen evaluasinya juga telah diterima, sehingga berdasarkan pembahasan tersebut, Badan Anggaran menyepakati tindak lanjut penggunaan anggaran Perubahan APBD 2026 agar dapat dilaksanakan sesuai petunjuk dan ketentuan yang berlaku.

“Sudah dipaparkan oleh eksekutif kepada dewan dan suratnya juga sudah kami terima. Dari pembahasan tadi pada prinsipnya sudah sesuai. Kami setuju agar penggunaan anggaran Perubahan APBD 2026 dapat dilaksanakan sesuai dengan petunjuk yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua TAPD Provinsi H Muhammad Syarifuddin menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat menindaklanjuti hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri. Sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut telah diminta segera melakukan perbaikan sesuai catatan yang diberikan.

“Memang ada beberapa SKPD yang menjadi bagian dari evaluasi Kementerian Dalam Negeri,” sebutnya.

Syarifuddin yang juga Sekda Kalsel menambahkan sejak hasil evaluasi diterima, kami langsung menyampaikan kepada SKPD terkait agar segera menindaklanjutinya.

“Apa yang menjadi hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri sudah kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia berharap seluruh tahapan pelaksanaan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan dengan baik, sesuai harapan serta tetap berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Pelaksanaan Perubahan APBD 2026 ini nantinya dapat berjalan sesuai dengan apa yang diharapkan Kementerian Dalam Negeri,” tutupnya.

Penulis/Editor: Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

​

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar