Sebar Video “tak Senonoh” dengan Anak di Bawah Umur, Pria asal Kapuas Dicokok Macan Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Seorang pria asal Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) berinisial IW (30) dicokok   tim gabungan dari Unit Buser Posek Kertak Hanyar bersama Tim Resmob Macan Kalsel Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda ,sekitar pukul 21.00 Wita, Minggu (24/7/2022)

IW diduga  tega menyebarluaskan video tak senonoh berisi gambar dirinya dan seorang anak perempuan di bawah umur ke media sosial.

Tindakan tak terpuji itu  merugikan korban, terlebih korban merupakan anak di bawah umur yang masih duduk di bangku Kelas X sekolah menengah akhir (SMA) di Kalsel).

Tak hanya  malu, Mawar bahkan harus menelan pil pahit karena dikeluarkan dari sekolah tempatnya menimba ilmu akibat dinilai mencemarkan nama baik sekolah.

Didampingi orang tuanya, Mawar  melaporkan terduga pelaku penyebar video tersebut yakni mantan kekasihnya ke Polsek Kertak Hanyar Polres Banjar.

Dalam penyelidikan, tak butuh waktu lama bagi petugas untuk memetakan keberadaan IW yang diketahui berada di kawasan Desa Pulau Sugara, Alalak, Barito Kuala, Kalsel.

Tim yang telah mengincar IW pun langsung melakukan penyergapan ketika melihatnya tengah bersantai di atas jembatan di kawasan Pulau Sugara.

Meski sempat meronta dan berusaha melepaskan diri, namun dengan mudah situasi dapat dikendalikan oleh tim gabungan.

IW bersama barang bukti termasuk satu unit ponsel miliknya pun selanjutnya diamankan petugas ke Mapolsek Kertak Hanyar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i membenarkan tim gabungan telah mengamankan tersangka IW.

“Betul sudah diamankan tadi malam, diproses di Mapolsek,” ujar Kabid Humas dikonfirmasi , Senin (25/7/2022).

Saat diinterogasi, kepada petugas IW mengakui tindakannya menyebarkan video tersebut didasari sakit hati karena mendengar kabar Mawar telah memiliki kekasih baru.

Akibat perbuatannya itu, IW dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tak main-main, ancaman hukumannya yakni pidana penjara paling lama 15 tahun.

Penulis /Editor Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment