SDM Kemendagri Minim, Hambat Penuntasan Perda

by admin
0 comments 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang menunggu giliran disahkan dalam rapat paripurna. Salah satu penyebabnya imbas dari minimnya sumber daya manusia (SDM) di Kementerian Dalam Negeri RI.

Karena keterbatasan SDM tersebut, pemicu tersendatnya proses pembahasan hingga pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kalimantan Selatan.

Faktanya, ada belasan Raperda antri menunggu disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna.

Salah satunya Raperda tentang Revisi Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Hal ini diungkapkan Wakil Ketua DPRD Kalsel Asbullah kepada wartawan, sesuai memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus).

Asbullah, Senin (29/10) di Banjarmasin menuturkan, pihaknya selama ini berupaya merampungkan pembahasan kurang dari 15 hari, sebagaimana batas yang ditentukan pihak Kementerian, agar raperda yang disampaikan dapat difasilitasi sebelum di paripurnakan, namun kendalanya justru ada pada pihak Kemendagri yang kesannya memperlambat proses perampungan payung hukum di tingkat legislatif.

“Mereka (Kemendagri, red) yang langgar aturan tersebut, karena waktunya bisa sampai 2-3 bulan baru ada hasil fasilitasi,” tutur Asbullah.

Politisi PPP ini mengakui sebenarnya ada aturan yang mempersilahkan DPRD melakukan pengesahan atas Raperda melalui rapat paripurna, jika pihak Kemendagri dalam waktu 15 hari belum menerbitkan hasil fasilitasi.

Lanjutnya, meski asa aturan itu justru menimbulkan polemik, karena Kemendagri tidak akan menerbitkan nomor registrasi atas payung hukum tersebut, apabila pengesahan dilakukan sendiri.

“Kita kan memilih bersabar menunggu hasil fasilitasi, padahal pembahasan sudah lama rampung,” jelasnya.

Kondisi itu lah yang selama ini terjadi, imbuhnya, sehingga kesannya kita lamban menuntaskan Raperda menjadi Perda.

“Kenapa prosesnya terkesan berlarut-larut, bahkan sampai lewat satu tahun baru disahkan, itulah kondisi yang terjadi,” jelasnya.

Disamping itu pihaknya pun tidak mau mengambil risiko, tukasnya apabila yang disahkan tidak mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri, karena akan menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.   sop

 

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar