Sat Narkoba Polresta Banjarmasin Ungkap Peredaran Sabu Ratusan Gram, Jukir Diamankan

KAPOLRESTA BANJARMASIN - Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Wakapolresta AKBP Arwin Ambil Wientama dan Kasat Narkoba Kompol Syuaib Abdullah saat menggelar pengungkapan kasus narkoba, Kamis (23/4/2026) siang. (foto: sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti ratusan gram. Dalam kasus ini, seorang pria berinisial NF (45) yang berprofesi sebagai juru parkir diamankan petugas.

Plh Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul Rein Krisman Siregar mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di kawasan Teluk Dalam.

“Anggota melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku saat transaksi di kawasan Jalan Japri Zam-zam, tepatnya di samping SPBU,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).

Saat penangkapan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat bersih 24,89 gram yang dibungkus tisu dan plastik transparan. Selain itu, turut diamankan satu paket kecil seberat 0,12 gram, satu ponsel, serta tas selempang yang digunakan pelaku.

Dari hasil interogasi, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah pelaku di Jalan Soetoyo S, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya dua paket sabu seberat 27,59 gram, enam paket sabu dengan total berat 168,10 gram, serta berbagai perlengkapan seperti timbangan digital, sendok takar, dan plastik pembungkus.

“Total barang bukti yang diamankan mencapai 220,7 gram sabu,” jelasnya.

Selain itu, satu unit sepeda motor Honda PCX yang digunakan pelaku saat bertransaksi juga turut disita.

Kepada petugas, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang bernama Selamet yang kini masih dalam pengejaran.

“Pelaku mengaku hanya sebagai perantara dan baru sekali bertemu dengan pemilik barang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan terbaru KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post

Related posts

Satlantas Polresta Banjarmasin Tindak 35 Pelanggar saat Patroli Antibalap Liar

Kebakaran Hanguskan Gudang Ekspedisi di Basirih, Dua Truk Tronton dan Dua Motor Ikut Terbakar

Kuasa Hukum SPBUN Kuala Tambangan Kecam Unggahan TikTok Sebut Nama Klien, Ingatkan Jalur Hukum