Sasangga Banua Dukung Kebijakan Walikota Ibnu Sina

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Ormas Sasangga Banua mendukung penuh kebijakan Walikota Banjarmasin Ibnu Sina melakukan penertiban baliho bando di sepanjang Jalan di Kota Banjarmasin.

Meski begitu, Ia berharap penertiban Reklame Bando tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Walikota (Perwali). “Jadi kami menilai saat penertiban Reklame Bando itu ada yang kurang sinkron antara Perda dan Perwali. Jadi kami menyarankan agar Perwali Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame dicabut dan dikeluarkan Perwali yang baru untuk disempurnakan,” harap Ketua Sasangga Banua Syahmardian didampingi Divisi Kajian Strategis dan Politik Sasangga Banua Samsul Ma’arif.

Menurut Syahmardian, pengendalian pemanfaatan reklame di ruang yang selama ini tidak teratur dan tidak terkendali sangat dibenarkan. “Apalagi dalam rangka penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin yang memenuhi etika, estetika serta memperhatikan ketersediaan ruang publik dan peraturan perundang-undangan serta dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah,” tambah Samsul Ma’arif, Sabtu (27/8/2021) di Banjarmasin.

Dalam kajian pihaknya, sambung Samsul Ma’arif, menunjukkan yakni Pertama, Kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin terkait penyelenggaraan reklame adalah bagian dari melaksanakan urusan pemerintahan, terutama sekali memberikan pelayanan terhadap rakyat. Semua hal ini merupakan harapan ideal dari penerapan kebijakan desentralisasi melalui aturan perundang-undangan yang berimplikasi kepada publik. Namun adanya benturan kepentingan antara pengusaha advertising (penyelenggara reklame) dengan Pemerintah Kota Banjarmasin yang berakhir pada terjadinya pembongkaran Reklame Bando di sepanjang jalan A. Yani Km. 1 sampai dengan Km. 6 Kota Banjarmasin, disebabkan faktor dari multitafsir terhadap aturan perundang-udangan yang berlaku atas penyelenggaraan reklame di Kota Banjarmasin.

Kedua, Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame dengan berbagai peraturan perundang-undangan secara vertikal yakni Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, serta Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame, terdapat ketidaksinkronan antara Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame

dengan peraturan atau perundang-undangan diatasnya (Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame), yang memuat penormaan terkait dengan tidak memperbolehkannya reklame jenis Bando Jalan yang melintang di atas jalan. Sedangkan pada Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame terkesan membolehkan reklame jenis Bando Jalan yang melintang di atas jalan. Hal ini dikarenakan pada Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 23 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksana Penyelenggaraan Reklame telah terjadi korupsi hukum atau tidak dimuat atau tidak dicantumkan atau telah digantinya hurup “b” yang berbunyi “di lapangan olah raga terbuka” pada ayat 2 pasal 8, Bagian Kedua pada Bab II seperti pada Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 16 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame.

Sebagai langkah tepat, pinta Samsul Ma’arif, Walikota Banjarmasin Ibnu Sina dapat mencabut Perwali tersebut, dan mengganti Perwali yang baru untuk disempurnakan.

rilis

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment