Banjarmasin, BARITO – Baderun satu saksi yang dihadirkan pada perkara pungutan liar pembuatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dulu disebut dengan Prona dengan terdakwa M Rusli, mengaku memberi uang ke terdakwa sebagai ongkos jalan saja.
“Walaupun saya tahu pembuatan PTSP gratis, tapi saya tetap kasih terdakwa Rp500 ribu hitung-hitung untuk ongkos jalan, ” kata saksi.
Saksi juga mengatakan ikhlas memberi terdakwa sebab sudah mengurus sertifikat tanah miliknya.
Mengenai surat pernyataan keiklasan atas pembayaran pembuatan PTSP, saksi yang juga guru MIN di Kandangan ini mengaku menandatangani tanpa ada paksaan.
Waktu itu menurut saksi, dia didatangi keluarga terdakwa, pasca terdakwa ditangkap. Mereka meminta tandatangan kalau ikhlas memberi terdakwa untuk mengurus PTSP.
“Ya saya tandatangani karena saya memang ikhlas, ” ujar saksi dihadapan majelis hakim yang diketuai Dari Wastika, pada sidang Selasa (13/10).
Alasan saksi ongkos untuk memberi terdakwa dibandingkan mengurus sendiri sama saja.
“Kalau dibandingkan mengurus sendiri saya harus bolak-balik ke BPN yang jaraknya kurang lebih 30 km, saya kira sama saja biayanya, ” ucap saksi.
Saksi lainnya Yusran juga mengaku tidak masalah memberi uang sebagai ongkos jalan buat terdakwa mengurusi sertifikat tanahnya melalui program PTSP. “Saya ikhlas saja, ” ucap Yusran yang mengaku memberi terdakwa sebesar Rp400 ribu dan sudah menerima sertifikatnya.
Tak beda, warga lainnya Jamri, Supian, Abu, dan H Bani juga mengaku rela mengasih terdakwa uang untuk menguruskan sertifikat mereka.
Terdakwa M Rusli adalah salah seorang guru disalah satu sekolah Ibtidayah Negeri 12 Desa Muning Baru Kecamatan Daha Selatan.
Dalam dakwan Rusli disebutkan telah menarik biaya PTSL yang notabene gratis alias tidak dipungut bayaran sebab ditanggung pemerintah.
Perbuatan M Rusli dilakukan sejak tahun 2016. Masing-masing pada pemilik sertifikat, M Rusli meminta bayaran sebesar Rp500 hingga Rp600 ribu.
Sedikitnya dari barang bukti, M Rusli telah mengumpulkan uang dari PTSL tahun 2020 ini sebesar Rp29.600.000.
Perbuatan itu menurut jaksa Raj Boby SH dalam berkasnya bertentangan dengan pasal 15 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang No 1 Tahun 2017 disebutkan bahwa biaya pengurusan PTSL berasal dari pemerintah dan tidak dipungut bayaran.
Pungutan yang dilakukan M Rusli masih dalam berkas jaksa bertujuan untuk menguntungkan diri sendiri.
Atas perbuatan tersebut JPU mematok pasal 12 huruf e dan pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi.
Penulis: Filarianti Editor : Mercurius