Saksi JPU: Kumparan Harus Ikut Bertanggung Jawab

by admin
0 comment 5 minutes read

PERKARA UU ITE yang menjerat bekas Pemimpin Redaksi Banjarhits (Partner 1001 Media Kumparan), Diananta Putra Sumedi, terus bergulir di meja hijau,Senin (6/7) Pengadilan Negeri Kotabaru kembali menyidangkan kasus pemberitaan tersebut dengan menghadirkan para saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kali ini, ada testimoni dari Pemimpin Redaksi Kumparan, Arifin Asydad dan Ahli Pers, Kamsul Hasan. Namun, keduanya tak hadir langsung di persidangan karena berada di luar Kalimantan Selatan.

Mereka berdua memberi kesaksian atas berita di banjarhits berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel, yang terbit di laman kumparan.com/banjarhits, pada 8 November 2019 silam.

Sekadar mengingatkan, konten itu dituduh memantik kegaduhan soal kesukuan hingga membuat Nanta dilaporkan ke polisi. Tepatnya oleh pelapornya yang bernama Sukirman, Ketua Majelis Umat Kaharingan Indonesia.

Kesaksian Arifin hanya dibacakan oleh jaksa Rizki Purbo Nugroho sebagai JPU. Dalam pernyataannya, petinggi Kumparan ini menjelaskan ihwal kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan. Ia juga mengakui Diananta merupakan pekerja di PT Kumparan Harapan Baru.

Namun, Arifin menyatakan pada intinya pertanggungjawaban konten yang dilaporkan merupakan tanggung jawab Diananta, selaku partner kumparan.com.

“Saksi menjelaskan, yang bertanggung jawab atas artikel berita sesuai tautan di atas adalah Diananta Putra selaku user publisher (banjarhits),” kata Rizki membacakan kesaksian.

Arifin kemudian menjelaskan dasar aturan pertanggung jawaban ini tercantum pada perjanjian kerja sama yang sudah disepakati antara pihak Banjarhits dan Kumparan dan panduan komunitas.

Selain itu, ia bercerita bahwa pihak Kumparan juga sudah mencabut berita itu lantaran melanggar kaidah-kaidah jurnalistik, pedoman komunitas, dan perjanjian kerja sama, khususnya pada berita yang mengandung SARA.

Arifin menambahkan Kumparan tidak pernah melakukan proses editing (pada berita tersebut) karena penulis konten ada pada banjarhits selaku partner 1001 media kumparan.

Pihak Kumparan memang menyatakan berita yang disoal sempat dibawa ke Dewan Pers untuk proses klarifikasi. Hingga keluar hasil Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Arifin juga mengakui bahwa yang ditunjuk Dewan Pers sebagai penanggung jawab masalah ini adalah Kumparan.
Kendati begitu, ia menyatakan ada klausul pada perjanjian kerja sama kumparan.com dan banjarhits yang menyatakan bahwa yang bertanggung jawab atas pelanggaran konten ada di pihak kedua. Menurut Arifin, semua isi perjanjian pun sudah disepakati para pihak.

Sementara itu, ahli pers Kamsul Hasan menyampaikan telaahnya secara normatif ihwal status banjarhits.id dan kumparan.com.
Pada intinya, ia berkata perusahaan pers haruslah berbadan hukum jika yang bersangkutan ingin dilindungi Dewan Pers. Sementara, banjarhits.id tidaklah demikian meski mengunggah platform kumparan.

Kamsul menyatakan dasar pernyataannya ini mengacu pada UU Pers Nomor 40 Tahun 1999. Tepatnya pasal 1 ayat 2 beleid tersebut.
Apalagi, pada konteks kerja sama antara Banjarhits-Kumparan, Kamsul membaca ada disclaimer atau klausul yang menyebut pertanggung jawaban ada di user publisher.

Praktis, kata dia, orang yang bertanggung jawab adalah Diananta Putra Sumedi selaku empunya banjarhits.
Meski demikian, Kamsul menyayangkan ada media massa yang melimpahkan pertanggung jawaban konten berita kepada penulis.
Ahli pers yang juga anggota PWI tersebut mengatakan fenomena ini merupakan gejala baru yang terjadi di pers Indonesia belakangan waktu terakhir.

“Sejumlah media itu membuat disclaimer atau klausul melimpahkan tanggung jawab, kepada individu penulisnya. Termasuk pada kumparan.com itu,” ujar Kamsul.

Kata dia, mestinya Dewan Pers sudah menyatakan media tidak boleh melimpahkan tanggung jawab kepada pihak lain.
“Buat saya sebagai orang yang lebih dari 30 tahun sebagai wartawan, ini menyedihkan karena melempar tanggung jawab kepada individu. Tetapi inilah yang terjadi. Karena si media itu tidak mau repot-repot melakukan proses jurnalistik,” ujarnya.

Bahkan, Kamsul menyarankan kalau bisa Dewan Pers mengambil tindakan tegas berupa sanksi kepada media-media yang melempar tanggung jawab konten kepada individu.

Ditambah lagi, jika media-media yang bersangkutan membiarkan terjadinya penyiaran atau pengunggahan berita-berita yang dimuat dalam platform.
“Misalnya mencabut status verifikasi faktual media yang bersangkutan di Dewan Pers,” tambah Kamsul.
Kamsul pun mengiyakan pertanyaan dari panasehat hukum Diananta, Bujino A Salan, soal potensi Kumparan diikutsertakan dalam perkara ini.
“Kalau seperti sekarang ini, yang jadi tersangka atau terdakwa adalah yang mengisi (konten), sementara media tidak diikutsertakan dalam perkara ini, maka tidak membuat jera, dan tidak membuat disclaimer itu segera dicabut,” ujarnya.
Selain saksi ahli pers dan pihak Kumparan, sidang kali ini juga menghadirkan ahli bahasa, Sabhan, dan ahli UU ITE dari Kementerian Kominfo yang dipakai oleh JPU. Kesaksian mereka juga dibacakan oleh para jaksa.
KRONOLOGI KASUS
Nanta ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian jadi terdakwa di PN Kotabaru sebab beritanya yang berjudul ‘Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel’.
Konten ini diunggah melalui laman banjarhits.id, pada 9 November 2019 lalu. Pengadu atas nama Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia.
Sukirman menilai berita itu menimbulkan kebencian karena dianggapnya bermuatan sentimen kesukuan.
Pada saat yang sama masalah ini juga telah dibawa ke Dewan Pers. Diananta dan Sukirman datang ke Sekrerariat Dewan Pers di Jakarta, pada Kamis, 9 Januari 2020 lalu guna menjalani proses klarifikasi.

Dewan Pers kemudian mengeluarkan lembar PPR yang mewajibkan banjarhits selaku teradu melayani hak jawab dari pengadu. PPR diterbitkan Dewan Pers pada 5 Februari 2020.

Merujuk kepada UU Nomor 40/1999 tentang penanganan sengketa pers, maka PPR tersebut sudah menyelesaikan semua masalah.
Hak jawab pengadu sebagai kesempatan untuk menjelaskan duduk persoalan versi pengadu sudah diberikan.

Media, yaitu banjarhits sudah pula meminta maaf dan menghapus berita yang dipersoalkan. Namun demikian penyidikan polisi terus berlanjut dengan surat panggilan kedua dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel, pada tanggal 25 Februari 2020, hingga penahanan Nanta pada 4 Mei 2020.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 28 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisikan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Pada 24 Mei penahanan Nanta dipindahkan ke Kotabaru dan dititipkan di Polres Kotabaru hingga persidangan mulai masuk jadwal persidangan sejak 8 Juni 2020.

Tim Media dan Publikasi, Koalisi Masyarakat Adat dan Kebebasan Pers.

Rel

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment