Saksi dari  PT Mensa Sebut: Diskon Alkes Ditentukan Kantor Pusat

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Saksi yang dihadirkan pada perkara pengadaan alkes di RSUD Ulin Banjarmasin tahun 2015 mengatakan kalau urusan diskon alat kesehatan di perusahaan miliknya yakni PT Mensa merupakan kewenangan kantor pusat. Dalam hal ini kantor pusat PT Mensa berada di Jakarta.

“Yang menentukan diskon itu biasanya kantor pusat. Kita di cabang di Surabaya cuma memberikan surat dukungan alat yang akan dibeli,” ujar saksi bernama Joni Liem.

Pernyataan itu disampaikan Joni Liem dihadapan majelis hakim yang diketuai Purjana pada sidang lanjutan dengan terdakwa Misrani di Pengadilan Tipikor, Senin (3/2).

Distributor alat yang akan dibeli tersebut selalu mendukung bila ada perusahaan kontraktor yang akan membeli dengan mengeluarkan surat dukungan.

PT Mensa cabang Surabaya diminta PT Buana selalu pemenang lelang dari Surabaya untuk memberi surat dukungan. Alat yang dibeli berupa alat untuk penyakit mata katarak.

“Walaupun ada cabang di Banjarmasin, namun waktu itu kantor cabang Banjarmasin tidak tahu kalau PT Buana meminta dukungan kepada kantor cabang Surabaya. Termasuk tidak pernah sekalipun pihak rumah sakit datang ke kantor cabang Surabaya,” tegas saksi.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin mendakwa kalau yang bersangkutan diduga telah melakukan perbuatan korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan tahun anggaran 2015.

Korupsi yang dilakukan terdakwa tersebut dalam pengadaan alat kesehatan, dimana terdapat diskon dari pemenang lelang yang tidak dikembalikan kepada negara.

Jaksa beranggapan dalam penetapan harga barang alat kesehatan yang ditetapkan tidak wajar sehingga berdasarkan perhitungan dari BPKP Kalsel ada kerugian mencapai Rp. 3,1 miliar lebih dari anggaran Rp. 12,8 miliar.

Terdakwa oleh JPU didakwa melanggar pasal 2  jo serta pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, untuk dakwaan primairnya.

Sedangkan dakwaan subsidair di patok pasal 3  jo serta pasal 18 Undang Undang RI  no 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah pada Undang Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment