Saksi dari OJK sebut Yang Dilakukan Terdakwa Tidak Sesuai SOP

by admin
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Saksi ahli dari Otoritas Jasa keuangan (OJK) Fauzi S yang dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan penipuan uang nasabah Bank BNI dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri mengatakan kalau apa yang dilakukan terdakwa tidak sesuai dengan standard operating procedure (SOP).

Menurut keterangan saksi dibawah sumpah, bahwa berdasarkan peraturan dalam perbankan apa yang dilakukan terdakwa itu menyalahi aturan apalagi jabatannya hanya sekedar marketing.

“Karena dalam setiap penawaran produk bank, sebagai seorang marketing tidak bisa memindahkan uang nasabah tersebut apalagi digunakan untuk bermain pialang atau valas,”ucap saksi.

Ketika ditanya majelis hakim yang dipimpin Afandi SH, siapa yang harusnya bertanggungjawab atas raibnya uang nasabah? saksi mengatakan itu tanggungjawabnya terdakwa.

Karena menurut saksi, penggunaan uang nasabah diakukan oleh terdakwa dengan cara memalsukan dokumen.

“Terkait dengan uang nasabah yang telah dipindahkan terdakwa itu tanggungjawab terdakwa, karena apa yang dilakukan tidak sesuai dengan SOP,”jelas saksi.

Sebelumnya Angmar Wijjaya, satu dari tiga saksi yang dihadirkan pada persidangan kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri nampak kesal dan marah.

Pada persidangan lanjutan yang digelar sebelumnya Angmar Wijaya mengaku juga jadi korban penipuan yang mana uangnya raib oleh terdakwa sebesar Rp1,75 Miliar.

Jadi kalau saksi marah dan kesal wajar sajalah, apalagi saat memberikan keterangan dipersidangan, ketika majelis hakim yang dipimpin Affandi SH, melontarkan kepada terdakwa dan penasehat hukumnya mengenai pernyataan saksi yang dibilang terdakwa tidak benar.

Menurut Angmar, awalnya terdakwa merupakan pegawai Bank BNI datang kepadanya dan menawarkan produk deposito.

Hingga akhirnya saksi pun mentransfer uang dari bank lain ke rekening Bank BNI miliknya sebanyak tiga kali yakni Rp500 Juta sebanyak dua kali, dan Rp750 Juta sehingga totalnya Rp1,75 Miliar.

Diketahui H Khairuddin dan Hj Syam bersama dua anaknya yang menjadi korban penipuan dihadirkan sebagai saksi pada persidangan kasus dugaan penipuan yang merugikan korbannya miliaran rupiah dengan terdakwa Tri Yuni Rasnagiri.

Dikatakan saksi korban dipersidangan, bahwa modus penipuan yang dilakukan terdakwa yang merupakan pegawai Bank BNI dengan menawarkan tabungan SUN yang kemudian menjadi Deposito.

Sedangkan korban merupakan nasabah Bank BNI sejak tahun 1990, dan uang yang mereka simpan di Bank BNI itu sebanyak Rp8 Miliar dengan rincian atas nama Khairuddin Rp5 Miliar dan Hj Syam Rp3 Miliar.
mr’s

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment