Banjarmasin, BARITO – DPRD Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H Supian HK dihadiri Plt Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan di Banjarmasin, Kamis (19/11/2020).
Perda APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan dalam rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan, yang diawali penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kalsel oleh H Gusti Rudiansyah.
Dalam laporannya Gusti Rudiansyah menyampaikan Rancangan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021, yang mana target Pendapatan Daerah telah direncanakan sebesar Rp5,412 triliun. Kendati demikian angka tersebut mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp5,415 triliun diluar dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Besaran alokasi anggaran tersebut diharapkan dapat mendukung target capaian pembangunan nasional pada tahun 2021 sesuai dengan kewenangan Provinsi Kalimantan Selatan,” bebernya.
Sedangkan alokasi Belanja Daerah pada Rancangan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021 semula sebesar Rp5,462 triliun.
“Setelah pelaksanaan pembahasan, angka tersebut mengalami kenaikan menjadi sebesar Rp5,515 triliun,” tambahnya.
Politisi Golkar ini melanjutkan sementara sisi Pembiayaan Daerah, berdasarkan hasil pembahasan yang dilaksanakan Badan Anggaran, terdapat Selisih Kurang untuk APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021 yaitu sebesar Rp100 miliar dan kekurangan penganggaran tersebut akan ditutupi dari Surplus Pembiayaan Netto.
“Surplus tersebut didapat dari total penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari SILPA Tahun Anggaran sebelumnya,” jelasnya.
Disebutkannya pihak Badan Anggaran menyarankan agar komitmen dalam pencapaian target dari pendapatan daerah harus menjadi hal pokok dan perhatian pemerintah daerah seiring dengan kondisi perekonomian baik di tingkat nasional maupun global yang masih belum stabil, sehingga perlu ada langkah-langkah konkret untuk hal tersebut yang meliputi pemantapan kelembagaan, intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan, koordinasi antara pusat dan daerah, peningkatan deviden BUMD, peningkatan peran dan fungsi UPTD, BLUD, UPPD dan balai-balai penghasil retribusi daerah lainnya serta peningkatan pendapatan yang berasal dari hasil pengelolaan aset milik daerah.
Sementara itu Plt Gubernur Kalimantan Selatan H Rudy Resnawan mengatakan laporan Badan Anggaran yang disertai dengan berbagai saran, arahan serta koreksi yang konstruktif menjadi masukan yang sangat berharga dalam penentuan kebijakan serta pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selanjutnya.
“Saran, masukan dan koreksi
itu akan menjadi perhatian kami, sehingga APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021 semakin matang dan tepat sasaran,” jelasnya.
Rudy Resnawan mengharapkan APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021 dapat memperbaiki kondisi daerah dalam menangani pandemi Covid-19 baik disektor kesehatan, sosial ekonomi maupun pendidikan.
“APBD Kalsel Tahun Anggaran 2021 juga diharapkan mampu mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah sesuai dengan prioritas yang telah direncanakan,” pungkasnya.
Senada Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar yang juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengatakan pihaknya akan segera melaksanakan program kegiatan tahun 2021 dengan cepat mulai dari tahap persiapan juga proses lelang.
“Semua kegiatan di awal tahun yang prioritas kita harapkan segera dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Penulis : Sopian