Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Terlalu, itulah kata yang pantas buat pelaku aniaya berinisial EF (26) ini, Lantaran ia memukuli mantan pacarnya yang menolak rujuk alias balikan lagi, Sabtu (13/4/2024) dinihari sekitar pukul 01.00 Wita.
Ironisnya pelaku ini menganiaya di rumah kontrakan korban di Jalan Belitung Darat Kelurahan Kuin Cerucuk Kecamatan Banjarmasin Barat. Akibatnya korban berinisial UK ( 20) mengalami lebam di dada dan sekujur tubuhnya.
Pedagang ini pun tak terima dianiaya hingga
warga setempat di kawasan TKP tersebut mengadukan pemukulan tersebut. Alhasil pihak Polsek Banjarmasin Barat langsung bergerak mencari dan menangkap pelaku seminggu kemudian.
Bermula korban merasa tidak enak badan dan sedang sesak napas dan pada saat itu korban ingin ke rumah sakit untuk berobat. Ia lalu menghubungi temannya bernams Supian untuk mengantarkan ke rumah sakit.
Namun saat temannya datang, korban tidak jadi untuk berobat pergi, karena dia sudah minum obat. Selanjutnya perempuan itu minta tolong kepada Supian tersebut untuk mengantarkan korban membeli nasi.
Lalu korban mengambil uang di ponsel melalui DANA sebesar Rp200Ribu dan setelah itu korban pulang ke rumah kontrakannya. Pada saat itu pelaku datang bersamaan dengan korban dan kelihatan marah dengannya.
Pelaku mengatakan kepada korban “hanyar ampihan lawan aku sudah lawan lakian lain”. Selanjutnya pelaku tersebut menunjuk ke Supian tersebut dan menyuruhnya pergi.
Supian kemudian langsung pergi sambil cuek dengan perkataan pelaku, tak lama kemudian korban masuk ke rumah kontrakan. Lalu pelaku mengikuti dari belakang hingga ke dalam rumah.
Pelaku mengatakan masih ingin berpacaran dengan korban. akan tetapi korban tidak mau lagi. Karena keluarga pelaku tidak setuju, lagi pula pelaku ringan tangan alias sering memukulinya.
Baca Juga: Geledah Rumah di Labuan Amas Utara, Polres HST Sita 19 Paket Sabu dan Amankan Dua Warga
Selanjutnya saat korban duduk di dalam rumah kontrakan sambil mendengarkan, tiba-tiba pelaku memukul dengan tangannya ke arah wajah. Pukulan itu sempat ditangkis
Korban.
Kemudian ia terjatuh telentang dan selanjutnya tangan korban ditarik pelaku sambil menendang kearah korban. Mendengar terialan korban, lalu warga berdatangan bersama ketua RT setempat untuk melerai penganiayaan tersebut.
Kemudian datang teman korban bernama Maulida ikut melerai, dengan kejadian tersebut korban melaporkannya kepihak polsek Banjarmasin Barat. uK menuntut pelaku diganjar dengan hukuman dipenjara.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahrul Alam, Sabtu (20/4/2024) mengatakan pelaku yang juga tinggal dekat kawasan TKP itu ditangkap pada Rabu (17/4/2024) malam pukul 20.00 Wita.
Karena sesuai laporan korban dan bukto hasil Visum Et Revertum (VER) atas pemukulam tersebut. Pelaku dijemput dari rumahnya hinga dibawa ke Polsek Barat guna proses hukum lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai
Penganiayaan Pasal 351 KUHP,”pungkas Firuza.
Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya