Geledah Rumah di Labuan Amas Utara, Polres HST Sita 19 Paket Sabu dan Amankan Dua Warga

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
DUA Pelaku pengedar narkoba dan beberapa barang bukti (foto Istimewa)

Barabai, BARITOPOST.CO.ID – Dua warga di Kabupaten Hulu Sungai Tengah berinisial SD(44) dan YS(40), diringkus Satres Narkoba Polres HST kedapatan simpan 19 paket narkotika jenis sabu

Pengangkapan kedua pengedar narkoba disampaikan langsung, Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kasi Humas Iptu Akhmad Priadi, Sabtu (20/4/2024).

Iptu Akhmad Priadi mengatakan SD dan YS berhasil diringkus Sat Resnarkoba Polres HST bermula banyaknya informasi dari masyarakat. “SD ini merupakan Warga Desa Banua Hanyar, Kecamatan Pandawan sementara itu YS merupakan asli Warga Rantau Keminting Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU),” jelasnya.

Priadi mengungkapkan kronologis penangkapan kedua pelaku pengedar narkoba ini di Desa Rantau Keminting tepatnya dirumah saudara SD pada jumat 19 april 2024 sekitar pukul 21:30 WITA.

Baca juga: Laka Lantas di Hulu Sungai Tengah Renggut Satu Nyawa Pembonceng Motor

“Pada saat dilakukan penggeledahan para petugas berhasil menemukan beberapa barang bukti yang diduga sabu sebanyak 19 paket yang di bungkus dengan plastik klip bening dengan berat 5,06 gram yang siap edar,” katanya.

Priadi juga mengatakan selain beberapa barang bukti sabu juga, petugas menemukan satu serok yang terbuat dari sedotan plastik, satu dompet kecil berwarna putih, satu unit Handphone merk Realme dengan warna hitam dan uang tunai sebanyak RP. 990.000.

“Pada saat ini pelaku dan bebeberapa banrang bukti yang telah diamankan oleh petugas dibawa ke Polres HST untuk dilakukan proses lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika

Penulis: Yufanata Tuapatinaya
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment