Rudi Hartono Siap Edarkan 0,16 Gram Keburu Ditangkap Polisi

by admin
0 comment 1 minutes read

BARBUK SABU-Ridu Hartono bersama barbuk tiga paket sabu membawanya ke penjara setelah dibekuk anggota Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Jumat (19/6/ 2019¬) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pemuda bernama Rudi Hartono alias Odet (35) diciduk di rumahnya, Jumat (19/6/ 2019¬) malam sekitar pukul 21.00 Wita. Dari warga Jalan Cempaka Raya Gang Hasan Yamani 3 RT 25 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat itu ditemukan Barang Bukti (Barbuk) tiga paket Sabu berat bersih 0,16 gram.

Selain sabu itu juga ada uang disita diduga hasil transaksi narkotika sebesar Rp 5 Juta dan dua pak plastik klip dan satu serok yang terbuat dari sedotan plastic. Kemudian satu tas warna biru, tiga pipet kaca dan satu bong yang terbuat dari botol mineral serta satu mancis.

Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo Kartika melalui Kanit Ipda Jody Darma, Senin (17/6/2019) mengatakan sebelumnya anggota Buser mereka mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi Sabu. Kemudian pihaknya melakukan lidik, saat pelaku di rumah langsung dilakukan penggledahan dan ditemukan barang bukti tersebut yang di simpan di dalam kamar.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di polsek setempat untuk proses hukum. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkas Jody.

Arsuma

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment